Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam kurun waktu itu, penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana dan memeriksa barang bukti yang disita.
Hingga kini, konstruksi perkara, nilai dugaan transaksi, serta pihak lain yang diduga terlibat belum diungkapkan secara resmi. Publik masih menunggu konferensi pers lanjutan dari KPK.
Kasus OTT Bupati Pekalongan ini kembali menjadi pengingat bahwa penindakan terhadap dugaan korupsi di level kepala daerah terus dilakukan. KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah proses pemeriksaan awal rampung. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








