Pabrik Vape Narkotika Dikendalikan WNA Singapura di Medan, Aktivis Desak Kakanwil dan Kepala Imigrasi Medan seluruhnya Mundur

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Terbongkarnya pabrik narkotika jenis vape yang dikendalikan warga negara asing (WNA) asal Singapura di Kota Medan memicu kritik keras terhadap kinerja jajaran keimigrasian di Sumatera Utara. Jumat 19/06/2026.

Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap industri rumahan vape narkotika yang beroperasi di sebuah kos mewah di Kota Medan. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan WNA Singapura berinisial TM sebagai pengendali utama yang menjalankan aktivitas ilegal bersama mantan kekasihnya, MWQ.

Pengungkapan kasus ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan terhadap orang asing yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan. Pasalnya, seorang WNA diduga dapat menjalankan aktivitas produksi narkotika di Kota Medan tanpa terdeteksi lebih awal.

Koordinator Ruang Intelektual Aktivis dan Kebijakan Sumatera Utara, Ikbar Anshary Sinaga, menilai kasus tersebut merupakan bukti lemahnya pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Sumatera Utara.

“Terungkapnya pabrik vape narkotika yang dikendalikan WNA di Kota Medan tidak boleh dianggap sebagai kasus kriminal biasa. Ini menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem pengawasan orang asing yang menjadi tugas dan tanggung jawab institusi keimigrasian,” tegas Ikbar.

BACA JUGA:  Andar Amin Harahap Ambil Formulir Calon Ketua Golkar Sumut

Menurut Ikbar, pimpinan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara yakni Dr. Parlindungan, S.H., M.H., serta Kepala Kantor Kantor Imigrasi Medan, harus dimintai pertanggungjawaban atas lolosnya aktivitas ilegal yang melibatkan WNA tersebut. Sebab TM dalam siaran Pers Polrestabes Medan sejak 2025 keluar masuk Indonesia.

“Jika WNA bisa leluasa keluar masuk Indonesia sejak 2025, maka pengawasan dan izin keimigrasian patut dipertanyakan. Ini bisa mengindikasikan adanya kelalaian atau pembiaran yang harus segera diusut. Apalagi sampai mampu menjalankan produksi narkotika, maka kinerja Imigrasi dalam pengawasan orang asing perlu dievaluasi secara serius. Terkhususnya Sumatera Utara juga dikenal sebagai salah satu jalur narkotika lintas negara,” ujarnya.

Ia menegaskan kondisi ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan indikasi lemahnya sistem pengawasan yang perlu segera dibenahi secara menyeluruh, bahkan meminta Kepala Kanwil dan Kepala Imigrasi Medan Seluruhnya untuk mengundurkan diri sebagai Bentuk tanggung Jawab Moral.

BACA JUGA:  THR Perusahaan Sumut Wajib Dibayar H-7 Lebaran

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat, transparan, dan akuntabel di tengah sorotan publik, seperti yang turut menyeret nama pejabat Kementrian Imipas seperti Silmy Karim.

Ia menilai, sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan, perlu evaluasi tegas terhadap jajaran terkait di daerah dari Menteri Imipas untuk Pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara dan Kantor Kepada Kepala Kantor Imigrasi Medan seluruhnya.

Menurutnya, kasus peredaran narkotika lintas negara di Sumatera Utara tidak lagi bisa dianggap kelalaian biasa, melainkan indikasi lemahnya pengawasan yang harus segera dibenahi.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Jika terjadi pembiaran terus menerus maka harus ada evaluasi dan pencopotan” tegas Ikbar.

Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi resmi dari Kanwil Imigrasi Sumatera Utara maupun Kantor Imigrasi Medan belum diperoleh. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Penulis : GS

Editor : Alan

Sumber Berita: Biro Labuhan Batu Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Sekolah Gratis SMA/SMK Diluncurkan, Kepulauan Nias Menjadi Wilayah Pertama Merasakannya
Gubernur Bobby Paparkan Tiga Prioritas Pembangunan Kepulauan Nias, BNKP Tegaskan Dukungan Penuh
Gubernur Bobby Bantu Biaya Transportasi Pasien RSUD M Thomsen, Janji Perbaiki Fasilitas Gunungsitoli
Wagub Sumut Apresiasi LCC BMKG 2026, Dorong Budaya Sadar Risiko Bencana Sejak Sekolah
Wagub Sumut Dorong Inalum Perkuat Kontribusi Pendidikan dan Pelestarian Lingkungan Kawasan Danau Toba
Timsel KPID Sumut Umumkan 21 Calon Lolos Wawancara, Siap Masuk Uji Kepatutan di DPRD Sumut
USU Tetapkan 5 Pilar Strategis 2026–2031, Perkuat Tri Dharma Hingga Internasionalisasi Kampus
Kejati Sumut Tegaskan Gedung Baru Tahap I Selesai 100 Persen, Usulan Tahap II Masih Menunggu Keputusan Kejagung
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Program Sekolah Gratis SMA/SMK Diluncurkan, Kepulauan Nias Menjadi Wilayah Pertama Merasakannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Gubernur Bobby Paparkan Tiga Prioritas Pembangunan Kepulauan Nias, BNKP Tegaskan Dukungan Penuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Gubernur Bobby Bantu Biaya Transportasi Pasien RSUD M Thomsen, Janji Perbaiki Fasilitas Gunungsitoli

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Wagub Sumut Apresiasi LCC BMKG 2026, Dorong Budaya Sadar Risiko Bencana Sejak Sekolah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Wagub Sumut Dorong Inalum Perkuat Kontribusi Pendidikan dan Pelestarian Lingkungan Kawasan Danau Toba

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB