Medan-Mediadelegasi: Terbongkarnya pabrik narkotika jenis vape yang dikendalikan warga negara asing (WNA) asal Singapura di Kota Medan memicu kritik keras terhadap kinerja jajaran keimigrasian di Sumatera Utara. Jumat 19/06/2026.
Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap industri rumahan vape narkotika yang beroperasi di sebuah kos mewah di Kota Medan. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan WNA Singapura berinisial TM sebagai pengendali utama yang menjalankan aktivitas ilegal bersama mantan kekasihnya, MWQ.
Pengungkapan kasus ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan terhadap orang asing yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan. Pasalnya, seorang WNA diduga dapat menjalankan aktivitas produksi narkotika di Kota Medan tanpa terdeteksi lebih awal.
Koordinator Ruang Intelektual Aktivis dan Kebijakan Sumatera Utara, Ikbar Anshary Sinaga, menilai kasus tersebut merupakan bukti lemahnya pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Sumatera Utara.
“Terungkapnya pabrik vape narkotika yang dikendalikan WNA di Kota Medan tidak boleh dianggap sebagai kasus kriminal biasa. Ini menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem pengawasan orang asing yang menjadi tugas dan tanggung jawab institusi keimigrasian,” tegas Ikbar.
Menurut Ikbar, pimpinan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara yakni Dr. Parlindungan, S.H., M.H., serta Kepala Kantor Kantor Imigrasi Medan, harus dimintai pertanggungjawaban atas lolosnya aktivitas ilegal yang melibatkan WNA tersebut. Sebab TM dalam siaran Pers Polrestabes Medan sejak 2025 keluar masuk Indonesia.
“Jika WNA bisa leluasa keluar masuk Indonesia sejak 2025, maka pengawasan dan izin keimigrasian patut dipertanyakan. Ini bisa mengindikasikan adanya kelalaian atau pembiaran yang harus segera diusut. Apalagi sampai mampu menjalankan produksi narkotika, maka kinerja Imigrasi dalam pengawasan orang asing perlu dievaluasi secara serius. Terkhususnya Sumatera Utara juga dikenal sebagai salah satu jalur narkotika lintas negara,” ujarnya.
Ia menegaskan kondisi ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan indikasi lemahnya sistem pengawasan yang perlu segera dibenahi secara menyeluruh, bahkan meminta Kepala Kanwil dan Kepala Imigrasi Medan Seluruhnya untuk mengundurkan diri sebagai Bentuk tanggung Jawab Moral.
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat, transparan, dan akuntabel di tengah sorotan publik, seperti yang turut menyeret nama pejabat Kementrian Imipas seperti Silmy Karim.
Ia menilai, sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan, perlu evaluasi tegas terhadap jajaran terkait di daerah dari Menteri Imipas untuk Pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara dan Kantor Kepada Kepala Kantor Imigrasi Medan seluruhnya.
Menurutnya, kasus peredaran narkotika lintas negara di Sumatera Utara tidak lagi bisa dianggap kelalaian biasa, melainkan indikasi lemahnya pengawasan yang harus segera dibenahi.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Jika terjadi pembiaran terus menerus maka harus ada evaluasi dan pencopotan” tegas Ikbar.
Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi resmi dari Kanwil Imigrasi Sumatera Utara maupun Kantor Imigrasi Medan belum diperoleh. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS
Penulis : GS
Editor : Alan
Sumber Berita: Biro Labuhan Batu Utara







