Jakarta-Mediadelegasi : Dunia hiburan Tanah Air kembali diwarnai kontroversi, kali ini menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono. Materi stand-up comedy yang dibawakan Pandji dinilai telah menyinggung adat istiadat masyarakat Toraja, khususnya upacara pemakaman Rambu Solo.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Pandji melontarkan sejumlah pernyataan yang dianggap merendahkan dan menyakiti hati masyarakat Toraja. Ia menyinggung soal kemiskinan yang dialami warga Toraja akibat memaksakan diri menggelar pesta kematian yang mewah.
Tak hanya itu, Pandji juga menggambarkan jenazah keluarga yang belum dimakamkan dibiarkan terbaring di ruang tamu, tepat di depan televisi. Kondisi tersebut, menurut Pandji, dianggap biasa oleh keluarga jenazah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sontak, materi stand-up Pandji menuai kecaman keras dari berbagai pihak, terutama masyarakat Toraja. Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, menyayangkan seorang tokoh publik berpendidikan seperti Pandji menjadikan adat Toraja sebagai bahan lelucon.
Amson menilai ada dua hal dalam materi stand-up Pandji yang melukai hati masyarakat Toraja. Pertama, pernyataannya bahwa banyak warga Toraja jatuh miskin karena pesta adat. Kedua, anggapan bahwa jenazah disimpan di ruang tamu atau depan TV.
Amson menegaskan bahwa praktik menyimpan jenazah dalam tradisi Toraja tidak dilakukan sembarangan. Jika keluarga belum memiliki rencana menggelar Rambu Solo, jenazah akan disemayamkan di ruang khusus, bukan di ruang tamu.
Amson juga menjelaskan bahwa Rambu Solo bukanlah pesta kemewahan, melainkan bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang meninggal. Upacara ini mencerminkan nilai kekerabatan, gotong royong, dan kasih sayang.
Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, turut merespons polemik ini dengan mengundang Pandji untuk datang langsung ke Toraja Utara. Frederik ingin Pandji membuktikan sendiri bahwa adat Toraja tidak seperti yang digambarkan dalam materi stand-up-nya.
Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) bahkan mengancam Pandji dengan sanksi hukuman adat hingga 50 ekor kerbau. TAST menilai ulah Pandji telah menyakiti warga Toraja dan melanggar adat.
Aliansi Pemuda Toraja tak tinggal diam dan melaporkan Pandji ke polisi atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.
Anggota DPR RI, Frederik Kalalembang, juga angkat bicara dan berencana memanggil Pandji untuk mengklarifikasi maksud pernyataannya yang kini menuai sorotan.
Menanggapi berbagai kecaman dan laporan yang ditujukan kepadanya, Pandji Pragiwaksono belum memberikan pernyataan resmi. Namun, kasus ini telah menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan tentang batasan kebebasan berekspresi dalam seni, khususnya stand-up comedy.
Kasus Pandji Pragiwaksono ini menjadi pelajaran berharga bagi para pekerja seni, khususnya komika, untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan materi yang dapat menyinggung atau merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kebebasan berekspresi memang dijamin oleh undang-undang, namun harus tetap menghormati nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat. Jangan sampai kebebasan berekspresi justru menjadi alat untuk menyakiti atau merendahkan kelompok masyarakat tertentu.
Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghargai perbedaan dan menjaga persatuan bangsa. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












