Medan-Mediadelegasi: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba membebaskan 19 orang terpidana kasus kericuhan aksi demonstrasi Agustus 2025. Pembebasan tersebut dilakukan setelah pihak lapas menerima salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga para terpidana dinyatakan memenuhi syarat untuk segera dikeluarkan dari tahanan.
Pembebasan Dilakukan Usai Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap
Ihwal pembebasan itu, ke-19 orang tersebut merupakan bagian dari total 21 terdakwa yang sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka secara resmi menghirup udara bebas pada Kamis (29/1/2026) malam setelah seluruh proses administrasi di dalam lapas diselesaikan.
Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Mohammad Fadil, menegaskan bahwa pengeluaran warga binaan tersebut dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan putusan pengadilan. Ihwal dasar hukum pembebasan, ia menyebut putusan tersebut telah inkracht sehingga wajib dijalankan oleh pihak lapas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melaksanakan pengeluaran warga binaan ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Fadil saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026). Ia menambahkan bahwa tidak ada prosedur yang dilanggar dalam pelaksanaan pembebasan tersebut.
Fadil juga memastikan bahwa seluruh hak warga binaan telah dipenuhi selama proses pembebasan berlangsung. Ihwal teknis pelaksanaan, pihak lapas mengikuti standar operasional yang berlaku, mulai dari verifikasi dokumen hingga pengeluaran resmi dari area lapas.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/ihwal-langkah-kejagung-geledah-rumah-eks-menteri-klhk
Suasana haru mewarnai proses pembebasan di Lapas Salemba. Ihwal kondisi di lapangan, keluarga para warga binaan telah menunggu sejak sore hari. Begitu para terpidana keluar, mereka langsung disambut pelukan dan tepuk tangan dari keluarga yang menanti.
Tangis bahagia pun pecah ketika para warga binaan akhirnya bertemu kembali dengan orang-orang terdekat mereka. Ihwal suasana tersebut, area depan Lapas Salemba sempat dipadati keluarga yang bersyukur atas pembebasan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap 21 terdakwa terkait kericuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi Agustus 2025. Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan kepada para terdakwa. Namun demikian, ihwal pelaksanaan pidana, hakim menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan para terdakwa menjalani pidana pengawasan selama satu tahun.
Ketua Majelis Hakim Saptono menyatakan bahwa para terdakwa wajib memenuhi syarat umum selama masa pengawasan, yakni tidak mengulangi tindak pidana apa pun. Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Dengan pembebasan 19 terpidana tersebut, pihak lapas berharap para mantan warga binaan dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan secara lebih baik. Ihwal harapan ke depan, Lapas Salemba menegaskan pentingnya kepatuhan hukum agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












