Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, AMPHURI: Aturan Ini Bikin Syok!

UU Haji Bolehkan Umrah Mandiri (Foto:Ist)

Perlu diketahui bahwa Pemerintah Arab Saudi sebenarnya telah lama mengizinkan orang asing dengan visa turis untuk melaksanakan ibadah umrah. Namun, aturan resmi di Indonesia sebelumnya hanya mengatur bahwa umrah harus dilakukan melalui penyelenggara yang memiliki izin resmi.

Dengan adanya perubahan UU PIHU ini, umat Muslim Indonesia kini memiliki pilihan untuk melaksanakan umrah secara mandiri tanpa harus melalui PPIU. Namun, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran bagi para pengusaha travel umrah yang merasa terancam dengan adanya aturan baru ini.

Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak terkait, baik bagi umat Muslim yang ingin melaksanakan umrah secara mandiri maupun bagi para pengusaha travel umrah yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah umrah selama ini.

Keputusan pelegalan umrah mandiri ini menjadi isu yang kontroversial dan memicu perdebatan di kalangan umat Muslim dan pelaku industri travel umrah. Pemerintah dan DPR RI diharapkan dapat mempertimbangkan semua aspek sebelum mengambil keputusan akhir terkait aturan ini. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Pos terkait