Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III Tidak Naik

Ilustrasi Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III Tidak Naik. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III atau periode Juli-September 2025. Hal ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Keputusan ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bacaan Lainnya

Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik.

Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga. Pemerintah juga berharap keputusan ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

Pos terkait