Pemerintah Siapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk Pekerja Bergaji Rendah

Ilustrasi. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Kabar baik bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Mulai 5 Juni 2025, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket insentif ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi pada kuartal II 2025.

BSU 2025 merupakan program bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Program ini mirip dengan bantuan yang diberikan saat pandemi COVID-19, namun dengan besaran yang lebih kecil.

Tujuan BSU 2025 adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, mendukung pemulihan ekonomi nasional, dan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja berpenghasilan rendah. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Bacaan Lainnya

Penerima BSU 2025 adalah pekerja yang memenuhi kriteria berikut: memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP), bekerja di sektor formal, termasuk guru honorer dan pekerja sektor padat karya, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Besaran BSU 2025 diperkirakan lebih kecil dibandingkan masa pandemi. Pada pandemi, BSU bisa mencapai Rp600.000 per bulan, namun tahun ini jumlahnya dipastikan tidak lebih dari Rp600.000 total. Pemerintah masih melakukan finalisasi terkait nominal dan mekanisme pencairan.

Pos terkait