Jaksa dibacok di deliserdang: Kejagung Pastikan Keamanan Jaksa dalam Menjalankan Tugas

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Kasus pembacokan terhadap jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memicu perhatian serius dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa jaksa selalu diberikan pengawalan setiap menjalankan tugas demi keselamatannya.

Pengawalan jaksa dalam menjalankan tugasnya telah dilakukan oleh satuan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), seperti saat persidangan. Ini merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum.

Peraturan dan prosedur pengawalan jaksa telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dan Peraturan Jaksa Agung. Perpres ini menetapkan bahwa jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara yang nantinya diberikan oleh Polri.

BACA JUGA:  Mayjen Edwin Adrian Sumantha Resmi Jadi Danpaspampres, Ini Sosoknya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harli juga menyebutkan kemungkinan adanya kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam memberikan perlindungan kepada jaksa. Namun, perlindungan ini hanya akan diberikan jika ada permintaan dari Kejaksaan.

Saat ini, pengawalan jaksa di persidangan masih dilakukan oleh Polri saja. Namun, Harli tidak menutup kemungkinan adanya pengawalan jaksa oleh angkatan TNI dalam persidangan di Pengadilan Negeri apabila diperlukan, tergantung dengan kebutuhan di daerahnya.

Pengamanan jaksa oleh TNI baru disepakati antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Komando Daerah Militer (Kodam) di Sumatera Utara. Ke depan, kemungkinan pengawalan jaksa oleh TNI dapat diperluas ke daerah lain jika diperlukan.D|Red

BACA JUGA:  Meski Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Tetap Gugat Pasal UU Tipikor ke MK

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru