Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Pajak E-Commerce, TikTok dan idEA Beri Respons

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Siapkan Regulasi Pajak E-Commerce, Penjual Online Wajib Bayar Pajak Melalui Platform. (Foto : Ist.)

Pemerintah Siapkan Regulasi Pajak E-Commerce, Penjual Online Wajib Bayar Pajak Melalui Platform. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan platform e-commerce atau situs belanja online (daring) untuk memungut dan menyetorkan pajak dari pendapatan para penjual yang bertransaksi di platform mereka. Regulasi baru ini diprakirakan akan berdampak langsung pada sejumlah platform besar seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara toko daring (online) atau e-commerce dan toko fisik (offline). Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan menciptakan persaingan yang adil antara pelaku usaha online dan offline.

TikTok, yang saat ini menjadi payung Tokopedia dan TikTok Shop di Indonesia, menegaskan akan mendukung pengembangan sistem perpajakan yang adil dan transparan bagi seluruh stakeholder. “Jika regulasi ini disahkan, kami berharap implementasinya mempertimbangkan kebutuhan akan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek,” kata Juru Bicara TikTok melalui pesan singkat.

BACA JUGA:  Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024 PNS

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga mendukung kebijakan pemerintah tersebut, namun meminta agar implementasinya dilakukan secara hati-hati dan bertahap. idEA berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak regulasi baru ini terhadap para pelaku usaha kecil dan menengah yang menggunakan platform e-commerce sebagai sarana berjualan.

Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan menciptakan kesetaraan perlakuan antara toko online dan offline. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak regulasi ini terhadap para pelaku usaha kecil dan menengah yang menggunakan platform e-commerce sebagai sarana berjualan.

Regulasi baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha online, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi yang efektif kepada para pelaku usaha online tentang regulasi baru ini.

BACA JUGA:  Perbedaan Lebaran: Taat Bukan Berarti Serentak

Dalam implementasinya, pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi baru ini tidak menghambat pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan pemantauan dan evaluasi secara terus-menerus terhadap dampak regulasi ini terhadap industri e-commerce.

Dengan demikian, regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan menciptakan kesetaraan perlakuan antara toko online dan offline, tanpa menghambat pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia. Pemerintah perlu melakukan upaya yang efektif untuk memastikan keberhasilan implementasi regulasi baru ini. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules
​Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Pita Cukai Palsu Senilai Rp 570 Miliar
Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:20 WIB

​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22 WIB

​Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Pita Cukai Palsu Senilai Rp 570 Miliar

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Berita Terbaru