Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Pajak E-Commerce, TikTok dan idEA Beri Respons

Senin, 30 Juni 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Siapkan Regulasi Pajak E-Commerce, Penjual Online Wajib Bayar Pajak Melalui Platform. (Foto : Ist.)

Pemerintah Siapkan Regulasi Pajak E-Commerce, Penjual Online Wajib Bayar Pajak Melalui Platform. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan platform e-commerce atau situs belanja online (daring) untuk memungut dan menyetorkan pajak dari pendapatan para penjual yang bertransaksi di platform mereka. Regulasi baru ini diprakirakan akan berdampak langsung pada sejumlah platform besar seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara toko daring (online) atau e-commerce dan toko fisik (offline). Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan menciptakan persaingan yang adil antara pelaku usaha online dan offline.

TikTok, yang saat ini menjadi payung Tokopedia dan TikTok Shop di Indonesia, menegaskan akan mendukung pengembangan sistem perpajakan yang adil dan transparan bagi seluruh stakeholder. “Jika regulasi ini disahkan, kami berharap implementasinya mempertimbangkan kebutuhan akan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek,” kata Juru Bicara TikTok melalui pesan singkat.

BACA JUGA:  Monica Sembiring resmi dinobatkan menjadi Miss Indonesia 2024

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga mendukung kebijakan pemerintah tersebut, namun meminta agar implementasinya dilakukan secara hati-hati dan bertahap. idEA berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak regulasi baru ini terhadap para pelaku usaha kecil dan menengah yang menggunakan platform e-commerce sebagai sarana berjualan.

Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan menciptakan kesetaraan perlakuan antara toko online dan offline. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak regulasi ini terhadap para pelaku usaha kecil dan menengah yang menggunakan platform e-commerce sebagai sarana berjualan.

Regulasi baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha online, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi yang efektif kepada para pelaku usaha online tentang regulasi baru ini.

BACA JUGA:  Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi bagi Wartawan

Dalam implementasinya, pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi baru ini tidak menghambat pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan pemantauan dan evaluasi secara terus-menerus terhadap dampak regulasi ini terhadap industri e-commerce.

Dengan demikian, regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan menciptakan kesetaraan perlakuan antara toko online dan offline, tanpa menghambat pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia. Pemerintah perlu melakukan upaya yang efektif untuk memastikan keberhasilan implementasi regulasi baru ini. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru