Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya

Foto: ist

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya mengingatkan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara harus menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan mereka dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Hal ini terutama berlaku dalam momentum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Gratifikasi: Tradisi yang Bisa Menjerumuskan

Meskipun kerap dianggap sebagai bentuk ucapan terima kasih atau bagian dari tradisi, gratifikasi tetap harus diwaspadai. KPK menegaskan bahwa penerimaan parsel, uang, tiket liburan, atau diskon khusus dari pihak yang memiliki kepentingan dengan jabatan seseorang dapat membuka peluang konflik kepentingan dan menjadi pintu masuk praktik korupsi.

“ASN dan pejabat publik harus memahami bahwa menerima gratifikasi bisa berdampak hukum. Jangan sampai kebiasaan yang terlihat sepele justru menjadi awal dari perbuatan korupsi,” ujar juru bicara KPK dalam pernyataannya.

Tolak Gratifikasi Sejak Awal

Untuk itu, KPK menegaskan pentingnya menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Jika terdapat tekanan atau keadaan yang tidak memungkinkan untuk langsung menolak, penerima harus segera melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing atau langsung ke KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah menerima pemberian tersebut.

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktik gratifikasi di lingkungan ASN atau penyelenggara negara, KPK membuka layanan pengaduan melalui:

Pos terkait