Penghentian SPPG Jawa Picu Evaluasi Program Gizi

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPPG Tulusrejo 2 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur diberhentikan sementara waktu pada Maret 2026. Foto: Ist.

SPPG Tulusrejo 2 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur diberhentikan sementara waktu pada Maret 2026. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Badan Gizi Nasional melakukan penghentian sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di Pulau Jawa. Langkah ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan masih banyak unit layanan yang belum memenuhi standar operasional serta kelengkapan fasilitas pendukung.

Penghentian Operasional SPPG Dilakukan Setelah Evaluasi

Keputusan penghentian sementara tersebut disampaikan Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, dalam keterangan resminya pada Rabu (11/3/2026).

Menurut Dony, evaluasi menyeluruh dilakukan untuk memastikan seluruh layanan pemenuhan gizi berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Hasil penilaian menunjukkan terdapat sejumlah SPPG yang belum memenuhi syarat dasar operasional, baik dari sisi administrasi, sanitasi, maupun fasilitas penunjang lainnya.

Dari total 1.512 unit yang dihentikan sementara, penyebarannya berada di beberapa provinsi di Pulau Jawa.

BACA JUGA:  Buntut Pemukulan Kepala SPPG, Wakil Bupati Pidie Jaya Sampaikan Permohonan Maaf

Rinciannya meliputi 50 unit di DKI Jakarta, 62 unit di Banten, 350 unit di Jawa Barat, 54 unit di Jawa Tengah, 788 unit di Jawa Timur, serta 208 unit di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/fenomena-no-viral-no-justice-disorot-jaksa-agung/

Salah satu temuan utama dalam evaluasi tersebut adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi oleh banyak unit layanan.

Data BGN menunjukkan sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS yang menjadi syarat penting dalam operasional dapur layanan gizi.

Selain persoalan administrasi, BGN juga menemukan masalah pada fasilitas pengelolaan limbah di sejumlah unit layanan.

Sebanyak 443 SPPG diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL yang memenuhi standar pengelolaan lingkungan.

Permasalahan lain yang juga ditemukan adalah belum tersedianya fasilitas tempat tinggal atau mes bagi sejumlah tenaga pendukung layanan.

BACA JUGA:  Waspada, BNPB Ingatkan Potensi Banjir dan Longsor Masih Mengintai

Tercatat sekitar 175 unit SPPG belum menyediakan tempat tinggal bagi kepala SPPG, ahli gizi, maupun tenaga akuntan yang bertugas di lokasi layanan.

Kondisi tersebut ditemukan di beberapa wilayah seperti Banten, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

BGN menegaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat sementara dan bertujuan memperbaiki kualitas layanan gizi di lapangan.

Lembaga tersebut juga menyatakan akan memberikan pendampingan kepada unit-unit yang terdampak agar segera melengkapi seluruh persyaratan operasional.

Dengan adanya perbaikan tersebut, BGN menargetkan seluruh SPPG yang dihentikan sementara dapat kembali beroperasi secara bertahap setelah memenuhi standar yang telah ditetapkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Berita Terbaru