Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Polresta Deli Serdang

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Polresta Deli Serdang
Polresta Deli Serdang mengamankan satu unit mobil berikut barang bukti berupa tiga drum berisi solar subsidi yang dikumpulkan dua orang warga dari SPBU di Kecamatan Pagar Merbau, Sabtu (10/09). Foto: ist

Beberapa saat kemudian personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menghentikan mobil yang dikemudikan NA dan JA dan saat diperiksa ditemukan tiga drum berisi 355 liter bio solar subsidi.

Untuk proses hukum lebih lanjut, NA dan JA barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.

Akibat perbuatannya para pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. D|Med-55

Bacaan Lainnya

Pos terkait