PNS Kini Bisa Naik Pangkat 12 Kali dalam Setahun, Aturan Baru Berlaku Oktober 2025

Ilustrasi ASN. (Foto : Ist.)

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya BKN untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan adaptif. Penerapan sistem yang lebih fleksibel dan digital diharapkan mampu mendorong efektivitas kerja di lingkungan pemerintahan dan memberikan dampak positif pada pelayanan publik secara keseluruhan.

Perubahan ini disambut antusias oleh banyak PNS. Berbagai komentar positif membanjiri unggahan BKN, menunjukkan bahwa kebijakan ini sangat dinantikan. Banyak yang berharap, dengan adanya aturan baru ini, proses administrasi kenaikan pangkat dapat berjalan lebih lancar dan transparan.

Secara keseluruhan, Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 menandai era baru dalam sistem kepegawaian di Indonesia. Dengan periodisasi kenaikan pangkat yang lebih sering, BKN tidak hanya mempermudah PNS, tetapi juga menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem birokrasi yang lebih responsif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur. D|Red.

Bacaan Lainnya

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait