Polda Metro Jaya Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri Terkait Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Cegah Roy Suryo Cs ke Luar Negeri. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Polda Metro Jaya melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan (cs), yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Total terdapat delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, yang dicegah ke luar negeri terkait kasus tersebut.

“Benar, 8 orang yang dicekal untuk (tidak) ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota. Karena status yang bersangkutan adalah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).

Budi menjelaskan bahwa pencegahan tersebut diajukan setelah kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berjalan.

Bacaan Lainnya

“Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” ujar dia.

Budi juga mengatakan bahwa kedelapan tersangka tetap diizinkan untuk bepergian ke luar kota, sepanjang mereka masih memenuhi kewajiban untuk melapor.

Diketahui bahwa Roy Suryo cs tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi pada Kamis (13/11/2025) lalu. Alasan tidak dilakukannya penahanan adalah karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

Pos terkait