Sebelumnya, tempat hiburan malam Dragon KTV yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat sekitar akhir Mei 2025 lalu, telah digerebek oleh tim dari Ditserse Narkoba Polda Sumut.
Dalam kegiatan penggerebekan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
eberapa waktu lalu. Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba di THM Dragon KTV,” ujar Direktur Narkoba Polda
Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Ia mengungkapkan, penyidik telah melakukan pra rekonstruksi di Dragon KTV dengan menampilkan 25 adegan, mulai dari awal penggerebekan hingga transaksi narkoba jenis ekstasi yang dilakukan secara berulang.
“Dalam penggeledahan ulang itu petugas menemukan 25 botol besar ketamin dan beberapa piring di loker milik tersangka berinisial R.
Selain itu, ditemukan pula ratusan minuman beralkohol yang diduga tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
“Untuk lokasi THM Dragon KTV pasca penggerebekan telah dipasang garis
polisi. Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.
Pasca penggerebekan, di area Dragon KTV telah dipasang garis polisi. D|Red






