Berdasarkan penuturan korban Marisi Manurung, pada saat peristiwa itu perempuan lanjut usia itu sempat dicekik dan diseret secara paksa dari warung kopi hingga ke sekitar bibir pantai, sebelum dilerai oleh beberapa orang.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi, penyidik Polres Toba akhirnya menetapkan lima tersangka, satu orang diantaranya pensiunan perwira menengah polisi berinisial JM.
Selain JM, empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MM, DM, MBM dan seorang perempuan berinisial LMM.
Mereka dijerat Pasal 170 Subsider 351 ayat 1 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan. D|Red-04