Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas kepolisian, RS mengaku sengaja berbelanja malam hari dengan menggunakan uang palsu agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan kondisi lembaran uang tersebut.
Terkait dengan perbuatan tersebut, tersangka RS dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi, terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan yaitu Natal dan tahun baru,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji.
melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi.
Polresta Deli Serdang hingga saat ini masih menindaklajuti kasus peredaran uang palsu tersebut. D|Med-55