Deli Serdang-Mediadelegasi: Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH yang didampingi kasat Narkoba, Kompol Zulkarnaein, SH menyampaikan paparan terkait penangkapan 7 pelaku kasus Narkoba, Sabtu (7/5/2022) di Dusun III, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru.
Pemaparan dilaksanakan di Aula Tribrata Polresta Deliserdang, Kamis (12/5/2022).
Dalam paparannya, Irsan menyebut ada 7 tersangka yang diamankan saat pengerebekan kampung narkoba.
“Ketujuh tersangka dengan inisial NP (35), KT (38), FS (36), DS (42), FB (37), JP (35) dan AP yang setelah diperiksa urine negatif sehingga dikembalikan ke keluarga. Terhadap NP, KT, FS dan DS dilakukan penahanan, Sementara FB dan JP direhabilitasi ke Panti Rehabilitas Caritas,” ujarnya
Kapolresta menyebutkan, barang bukti yang disita dari para pelaku berupa sabu 2,3 Kg dan peralatan isap bong.
“Barang bukti yang disita, sabu seberat 2,3 Kg dan peralatan isap,” jelasnya.
Sedangkan Pasal yang dikenakan kepada para tersangka pasal 114 ayat 1, sub 112 ayat 1 sub 132 ayat 1 jo 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009.
Selanjutnya Irsan menyebut akan melengkapi berkas para tersangka untuk dilimpahkan ke JPU Ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji Sik MH.(D|Med-55)