Medan- Mediadelegasi: Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH didampingi Waka Polsek AKP Tri Eko dan Kanit Reskrim Iptu Rianto, SH, beserta 3 pilar dan instansi terkait melakukan Kegiatan OPS Yustisi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro, Sabtu (27/03/2021).
Sebelum melaksanakan kegiatan OPS, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH memimpin Apel kesiapan di Mako Polsek Medan Area.
Selesai apel, seluruh personel dan jajaran langsung menuju Cafe, Rumah makan, tempat hiburan futsal dan kedai kopi yang berada di sepanjang Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH menyebutkan kepada awak media, hasil yang ditemukan pada pelaksanaan OPS Yustisi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro/Pengimbauan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 masih ditemukannya masyarakat yang berada di Wilayah hukum Polsek Medan Area, yang tidak memakai Masker dan masih berkerumun.
“Kurangnya kesadaran masyarakat maupun pendatang yang berada di Wilayah hukum Polsek Medan Area, untuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” sebutnya.
Jumlah total pelanggaran yang ditindak 35 orang tidak memakai Masker, 15 orang kerumunan/Tidak Jaga Jarak, 20 orang melanggar jam malam/pembatasan,” ungkapnya.D|Mdn.Neng






