Prabowo: 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Prabowo: 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (ketiga kanan), Mendagri Tito Karnavian (kedua kanan), Gubernur Sumut Bobby Nasution (kedua kiri) dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri), menyampaikan keterangan pers terkait empat pulau sengketa di perbatasan Aceh dan Sumut, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6). Foto: Setneg

 

Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.

Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. D|Red

 

 

 

Pos terkait