Medan-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk menertibkan kawasan hutan tanpa pandang bulu, menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar harus ditindak. Perintah ini disampaikan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Langkah serius penertiban kawasan hutan ditandai dengan pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 pada 21 Januari 2025. Satgas PKH terdiri atas unsur TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta aparat kewilayahan.
Tugas Satgas PKH adalah mengembalikan fungsi kawasan hutan yang dikuasai ilegal dan memulihkan hak negara atas kawasan hutan. Penguasaan kawasan hutan secara ilegal telah berlangsung selama puluhan tahun, dilakukan oleh pihak-pihak yang menganut paham keserakahan.
Prabowo menyatakan bahwa Satgas PKH menghadapi berbagai rintangan di lapangan, termasuk perlawanan dari pihak-pihak yang selama ini menguasai kawasan hutan secara ilegal. Namun, Satgas PKH tak gentar dan terus bekerja dengan penuh dedikasi.
Berkat tindakan tegas tanpa pandang bulu dari Satgas PKH, lahan seluas 4,08 juta hektare berhasil dikuasai kembali oleh negara. Selain itu, uang negara senilai Rp6 triliun diselamatkan. “Triliunan rupiah berhasil diselamatkan. Namun saya tegaskan, ini baru permulaan. Jika diteliti dengan sungguh-sungguh, potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan triliun rupiah,” kata Prabowo.









