difokuskan pada aspek integrasi teknologi dalam proses hukum, memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan hak-hak warga.
Puan meminta agar kolaborasi antara negara dan sektor industri tidak hanya dinilai dari sisi efektivitas teknis. Aspek akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap langkah yang diambil.
Hal ini penting agar kerja sama tersebut tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak warga negara.
Kejagung sebelumnya telah menandatangani MoU dengan PT Telkom Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XL Axiata Tbk. Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, telah menyatakan bahwa kerja sama ini sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Namun, pernyataan Puan Maharani menekankan perlunya penjagaan ketat agar kerja sama ini tidak mengorbankan hak-hak konstitusional warga.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








