Medan-Mediadelegasi: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada Senin (19/1/2026). Nadiem terlihat hadir dalam persidangan tersebut, meskipun kondisinya masih mengalami reinfeksi penyakit.
Nadiem Makarim Masih Mengalami Reinfeksi Penyakit.
Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa Nadiem Makarim. Nadiem mengungkapkan bahwa dirinya masih mengalami reinfeksi penyakit dan membutuhkan penanganan medis lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tetap bersedia menjalani persidangan pada hari itu.
“Bagaimana kondisi kesehatan saudara?” tanya Hakim Ketua dengan nada prihatin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/dana-tkd-batal-dipotong-demi-pemulihan-sumatra/
“Saya masih mengalami reinfeksi dan masih membutuhkan penanganan, namun saya siap menjalani sidang hari ini,” jawab Nadiem dengan suara lemah.
Nadiem juga mengungkapkan bahwa reinfeksi yang dialaminya disebabkan oleh kondisi ruang tahanan yang tidak steril. Hal itu memengaruhi kembali kondisi kesehatannya yang sebelumnya sempat membaik setelah menjalani operasi ambeien.
Nadiem mengaku bahwa dirinya sebenarnya masih membutuhkan perawatan medis yang intensif. “Setelah ini mungkin saya masih butuh perawatan,” katanya.
Kondisi kesehatan Nadiem Makarim memang menjadi sorotan sejak beberapa waktu lalu. Ia sempat menjalani operasi ambeien hingga harus absen dalam beberapa kali persidangan. Kondisi kesehatannya yang kembali memburuk tentu saja menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.
Angka kerugian negara ini berasal dari dua sumber, yaitu Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) yang merupakan angka kemahalan harga Chromebook, dan USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022, yang merupakan kerugian keuangan negara pada CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Selain itu, Nadiem Makarim juga didakwa telah menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total terdapat 25 pihak yang diperkaya dalam kasus ini, termasuk Nadiem Makarim yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar.
Sebelumnya, Nadiem Makarim sempat mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh hakim, sehingga persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












