Restorative Justice Rismon Sianipar Dipertanyakan di Polda Metro

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rismon Hasiholan Sianipar. Foto: Ist.

Rismon Hasiholan Sianipar. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Restorative Justice Rismon Sianipar Diproses Penyidik

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin mengatakan, Rismon bersama tim kuasa hukumnya kembali mendatangi pihak kepolisian untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.

Menurut Iman, permohonan restorative justice itu sebenarnya telah disampaikan oleh Rismon beberapa waktu lalu kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dalam prosesnya, penyidik memiliki peran sebagai fasilitator untuk menindaklanjuti permohonan RJ yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam perkara.

“Beberapa hari yang lalu atau sekitar seminggu lalu, saudara RHS bersama pengacaranya sudah menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” ujar Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

BACA JUGA:  UU Ormas Kemungkinan akan Direvisi untuk Perkuat Pengawasan

Kedatangan Rismon pada hari ini, lanjut Iman, lebih kepada menanyakan perkembangan dari surat permohonan yang telah diajukan sebelumnya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/rupiah-tembus-rp17-000-purbaya-diserang-warganet-tiktok/

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan oleh Rismon atas kesadarannya sendiri untuk mencari penyelesaian perkara melalui jalur damai sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam hukum.

Penyidik, kata Iman, akan mempelajari dan memproses permohonan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Sementara itu, kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dalam perkara tersebut, kepolisian menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua kelompok atau klaster.

BACA JUGA:  Kasus Masjid Jami Agung Lubuk Pakam, Polresta Terapkan Restorative Justice

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara pada klaster kedua terdapat tiga tersangka lainnya, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang dikenal dengan nama dr Tifa.

Dalam perkembangan terbaru, dua tersangka dari klaster pertama yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah lebih dahulu mendapatkan penghentian status tersangka setelah proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice disetujui oleh pihak terkait. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Berita Terbaru