Medan-Mediadelegasi: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada hari Selasa, 18 November 2025. Pengesahan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh para anggota DPR.
Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin jalannya Rapat Paripurna tersebut. Dengan tegas, ia menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir, “Apakah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?”
Pertanyaan tersebut dijawab serentak oleh para anggota DPR dengan kata “Setuju,” yang kemudian disusul dengan ketukan palu oleh Puan Maharani sebagai tanda pengesahan RKUHAP menjadi UU.
Pengesahan RKUHAP ini menandai babak baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. UU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik, melindungi hak-hak tersangka dan korban, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya untuk mengakomodasi aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk koalisi masyarakat sipil, ke dalam RKUHAP.
Namun, Habiburokhman mengakui bahwa tidak semua aspirasi dapat diakomodasi sepenuhnya. Ia menjelaskan bahwa DPR memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi semua masukan, bahkan tidak semua keinginan anggota DPR sendiri dapat terwujud dalam UU ini.
“Kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini, karena memang DPR memiliki keterbatasan, bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini,” ujar Habiburokhman dengan nada penyesalan.






