Jakarta-Mediadelegasi : Pakar telematika Roy Suryo beserta tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Senin (21/7/2025), untuk mendesak penyelesaian kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kedatangan mereka bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
Tim hukum Roy Suryo, yang diwakili oleh Ahmad Khozinudin, menyerahkan surat resmi kepada pihak berwenang di Polda Metro Jaya. Isi surat tersebut berisi beberapa poin penting yang menjadi tuntutan mereka dalam kasus yang telah menarik perhatian publik luas ini.
Bacaan Lainnya
- Polda Metro Jaya Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri Terkait Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
- Roy Suryo Cs Datangi Polda Metro Jaya, Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
- Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Permintaan utama yang diajukan adalah pelaksanaan gelar perkara khusus. Khozinudin menjelaskan bahwa gelar perkara ini sangat krusial untuk mengkaji ulang seluruh bukti dan kesaksian yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada celah hukum yang terlewatkan dan setiap aspek kasus terungkap secara menyeluruh.
Selain gelar perkara khusus, tim hukum Roy Suryo juga secara tegas mendesak pemeriksaan langsung terhadap Presiden Jokowi. Khozinudin berargumen bahwa sebagai pihak yang dilaporkan, Jokowi harus dimintai keterangan sebagai saksi korban terlebih dahulu, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini dianggap penting untuk melengkapi rangkaian proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, tim hukum juga mengajukan permintaan penyitaan ijazah Jokowi sebagai barang bukti. Mereka berpendapat bahwa untuk membuktikan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, ijazah tersebut perlu diperiksa secara forensik di laboratorium yang kredibel. Hasil pemeriksaan forensik ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas keaslian ijazah yang menjadi pusat perdebatan.
Langkah hukum yang diambil oleh Roy Suryo dan timnya ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Polda Metro Jaya yang telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025), di mana penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, telah mengkonfirmasi peningkatan status perkara tersebut pada Jumat (11/7/2025). Ia menjelaskan bahwa gelar perkara yang melibatkan enam laporan polisi terkait kasus ini menghasilkan kesimpulan adanya dugaan peristiwa pidana.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan ini menandai babak baru dalam proses hukum. Langkah selanjutnya akan fokus pada pengumpulan bukti-bukti tambahan dan pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dengan penuh perhatian.
Kasus ini telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian pihak mendukung langkah hukum yang diambil oleh Roy Suryo, sementara yang lain menilai tindakan tersebut sebagai upaya politisasi hukum. Terlepas dari berbagai opini yang beredar, proses hukum harus tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya kini berada di bawah tekanan untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Keputusan dan langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh pihak kepolisian akan sangat menentukan arah dan hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan.
Publik berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan objektif, tanpa intervensi dari pihak manapun. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh media massa dan publik. Setiap informasi dan perkembangan terbaru akan menjadi sorotan tajam, mengingat sensitivitas dan dampak luas yang ditimbulkan oleh kasus dugaan ijazah palsu ini.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas setiap individu, terutama mereka yang memegang jabatan publik. Kepercayaan publik merupakan aset berharga yang harus dijaga dan dipelihara.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu bertindak sesuai hukum dan etika yang berlaku. Keadilan dan kebenaran harus menjadi pedoman dalam setiap langkah dan keputusan yang diambil.
Semoga proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Publik menantikan penyelesaian kasus ini dengan penuh harapan agar kebenaran terungkap. D|Red.






