RUPS PT PSU Tahun 2019 Modus Hilangkan Hak Karyawan

Jumat, 11 Februari 2022 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Sumut, Syahrul Efendi Siregar SE. Foto: D|Ist

Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Sumut, Syahrul Efendi Siregar SE. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Sumut, Syahrul Efendi Siregar SE menilai, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Perkembunan Sumatera Utara (PSU) Tahun 2019 hanya akal-akalan untuk hilangkan kewajiban perusahaan bayar pesangon purna tugas Mantan Komisaris Wilson Silaen.

“RUPS PSU 2019 dinyatakan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan undang-undang perseroan UU No 40 tahun 2007,” tegas Syahrul Siregar, Kamis (10/2), di Medan.

Syahrul menjelaskan, kasus ini bermula ketika Wilson Silaen mengirim surat ke Komisi C terkait tidak dibayarkannya pesangon purna tugas oleh PT PSU sebesar Rp4,370,000,000. Menurut Wilson, PT. PSU beralasan karena keputusan itu adalah putusan dari RUPS 2019.

Menurut Syahrul, RUPS PT. PSU tahun 2019 itu adalah akal-akalan perusahaan untuk tidak membayar kewajibannya pada Wilson Silaen. Katanya, sikap PT. PSU itu bertentangan dengan UU No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera utara Nomor 4 Tahun 2004 tentang perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan daerah perkebunan menjadi PT PSU.

BACA JUGA:  Pengamat Politik: Hentikan Diskriminasi Terhadap Buruh

“Ini aneh, Direktur Keuangan dan Komisaris Utama PSU bilang kalau perusahaan rugi, sehingga tidak bisa bayarkan hak purna tugas Wilson Silaen. Sementara dia berhenti tugas dari PT PSU itu tahun 2016 dan saat itu PT PSU mengalami keuntungan dari pengelolaan hasil perkembunan,” kata Syahrul yang juga anggota Komisi C DPRD Sumut.

Syahrul mengatakan, selama ini Wilson Silaen hanya menerima haknya sekitar 9 bulan dari 30 bulan dengan nilai nominal lebih kurang Rp170 juta, sedangkan kekurangannya diperhitungkan Rp437 juta.

“Parahnya, dengan dalil hasil RUPS PT PSU Tahun 2019 itu, PT PSU malah meminta kembali agar Wilson Silaen mengembalikan Rp170 juta itu ke perusahaan. Sementara pada Rapat di Komisi C yang dihadiri Dinas Ketenagakerjaan dan Biro Hukum, jelas dikatakan bahwa RUPS PT PSU tersebut sesat karena memaksakan aturan berlaku tahun mundur, sehingga merugikan Wilson Silaen dan karyawan lainnya.

BACA JUGA:  Terima Penghargaan PWI, Kapolda: Ini Motivasi Tetap Jalani Hubungan Baik

Menurut Syahrul, harusnya RUPS tahun 2015 lah yang jadi landasan PT PSU dalam pemberian hak purna tugas Wilson Silaen dengan hitungan 30 bulan gaji dan hak hak lainnya. Lanjutnya, dengan tidak di tunaikannya hak Wilson Silaen tersebut PT PSU dinilai melanggaar peraturan perundang-undangan UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan PP 36/2021. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru