Saksi Mantan Kabag Keuangan Tirtanadi Deliserdang Heran, Cek Diteken Rp36 Juta Berubah Jadi Rp56 Juta

Selasa, 18 Mei 2021 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Saksi Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang periode Februari hingga Maret 2015, Lian Syahrul yang dihadirkan JPU dari Kejari Deli Serdang di Pengadilan Tipikor Negeri Medan Cakra 4 dalam perkara dua terdakwa dugaan korupsi mark up, Senin (17/5/2021).

Nada heran itu diungkapkan saksi ketika JPU, Agusta Kanin memperlihatkan sejumlah alat bukti berupa cek yang dicairkan terdakwa mantan Kabag Umum Zainal Sinulingga, kepada majelis hakim diketuai Mas’ad Rahim Lubis.

Salah satunya adalah cek tertanggal 13 Februari 2015 semula ditekennya sebagai Kabag Keuangan yakni Rp36,6 juta, namun nominal berikut tulisan nominalnya berubah menjadi Rp56,6 juta.

“Iya. Saya juga heran. Kok bisa berubah nominal ceknya (yang dicairkan terdakwa Zainal Sinulingga ke PT Bank Sumut-red),” timpal saksi menjawab pertanyaan hakim ketua.

Namun yang jelas, katanya, nominal cek yang dicairkan terdakwa Zainal Sinulingga berisi tanda tanganinya bersama terdakwa Asran Siregar selaku Kepala Cabang (Kacab) PDAM Tirtanadi Deliserdang, lebih besar dari laporan keuangan secara manual.

“Belakangan diketahui ada perbedaan (selisih) antara kas perusahaan dengan cek yang dicairkan selama 2 bulan pada Februari dan Maret 2015. Karena kelalaian Saya tidak mengkroscek data keuangan (manual) dengan rekening koran, makanya Saya tempo hari dihukum. Satu tahun enam bulan Yang Mulia,” urai Lian Syahrul.

BACA JUGA:  Operasi Perdana Bedah Otak Bypass di RSUP Adam Malik Sukses

Kelalaian dimaksud menurutnya, karena sudah menjadi ‘kebiasaan’ kalau terdakwa Zainal Sinulingga selaku Kabag Umum mencairkan dana operasional perusahaan ke bank. Ditambah lagi, terdakwa Kacab Asran Siregar memerintahkannya fokus pada banyaknya kasus Tunggakan Rekening Air (TRA).

Menjawab pertanyaan tim penasihat hukum (PH) terdakwa Asran Siregar, saksi mengaku pernah mempertanyakan keberadaan rekening koran pencairan cek ke Bank Sumut, namun terdakwa Zainal Sinulingga saat itu mengatakan belum bisa karena komputer sedang rusak.

Sementara usai persidangan ketika ditanyai wartawan, JPU mengatakan, sama-sama belum bisa mengetahui bagaimana bisa nominal cek berisi ditandatangani saksi bersama terdakwa Asran Siregar yang dicairkan terdalwa Zainal Sinulingga, bisa lebih besar nominalnya.

“Sama-sama belum tahu kita Bang. Apakah ada cek lain dibuat terdakwa Zainal Sinulingga atau bagaimana. Nantilah kita lihat saat pemeriksaan terdakwanya,” ujarnya

Sebelumnya, JPU menghadirkan mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut (Pusat) Arief Haryadian sebagai saksi. Menurutnya, Tirtanadi Cabang Deliserdang masuk dalam Kerjasama Operasional (KsO) Sistem Desentralisasi, menyusul keluarnya Keputusan Direksi Nomor 27 Tahun 2000 tentang Perlakuan Keuangan.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Panggil Puluhan Saksi Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land

Beberapa Cabang di kabupaten/kota di Sumut, termasuk PDAM Tirtanadi Deli Serdang memiliki otoritas penuh mengatur keuangan, tanpa harus menunggu persetujuan dari Pusat (PDAM Tirtanadi Sumut).dan melaporkannya setiap bulan ke Pusat.

“Bila kemudian ada permasalahan, pertanggungjawaban ada di tangan Kacab Yang Mulia,” pungkas Arief.

Sebelum persidangan ditunda pekan depan, Hakim ketua Mas’ad Rahim Lubis memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi lainnya, mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Tirtanadi Sumut tahun 2015.

Dalam dakwaan JPU, dijelaskan, sebelum dicairkan, terdakwa Zainal Sinulingga merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, kerugian keuangan negara sebesar Rp677,3 juta.

Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sahat MT Sirait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB