Sandra Dewi Ajukan Keberatan, Kejagung: Silakan, Itu Hak Anda!

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sandra Dewi Ngotot Minta kembalikan aset karena bukan hasil korupsi Harvey Moeis. (Foto :Ist)

Sandra Dewi Ngotot Minta kembalikan aset karena bukan hasil korupsi Harvey Moeis. (Foto :Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Aktris terkenal, Sandra Dewi, telah mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penyitaan aset pribadinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Langkah hukum yang diambil Sandra Dewi ini menjadi sorotan publik dan menambah kompleksitas kasus yang tengah berjalan.

Kejagung menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh Sandra Dewi. Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengajuan keberatan oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan memang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sandra Dewi, memang saya baca di media terkait dia mengajukan keberatan, silakan saja, itu memang diatur juga di dalam pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Anang menjelaskan bahwa setelah gugatan diajukan ke pengadilan, akan ada serangkaian mekanisme persidangan yang harus dijalani. Proses ini meliputi mendengarkan keterangan dari pihak pemohon, yaitu Sandra Dewi, serta pihak termohon, yaitu Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  Pakar Ekonomi Nilai Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kurang Peka, Ditantang Bawa Terobosan Inovatif

Pengadilan kemudian akan mempertimbangkan semua keterangan dan bukti yang diajukan sebelum membuat penetapan terkait status barang-barang yang disita. Anang menegaskan bahwa tim penuntut umum siap untuk menjawab dan memberikan penjelasan terkait permohonan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi. Semua аргументы akan diungkapkan secara transparan di pengadilan.

Kejagung berkomitmen untuk mematuhi setiap penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Apakah putusan tersebut memerintahkan pengembalian aset Sandra Dewi atau tidak, Kejagung akan menjalankan putusan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Namun, Anang juga menambahkan bahwa penetapan pengadilan sendiri masih dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut, seperti kasasi, jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan putusan tersebut.

“Tapi prinsipnya penetapan pengadilan sendiri juga nantinya masih ada upaya, bisa upaya hukum kasasi masih bisa, langsung kasasi terhadap keberatan itu apabila tidak puas,” jelasnya.

BACA JUGA:  Panglima TNI Didesak Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Bahkan, meski sudah ada putusan, putusan itu masih bisa digugat lewat Kasasi. Kejagung bakal mematuhi putusan dari pengadilan dan selama persidangan, Kejaksaan bakal menjawab dan menerangkan perihal penyitaan aset sebagaimana yang dipersoalkan Sandra Dewi.

Anang menambahkan, dalam proses langkah hukum, khususnya tentang penyitaan di kasus Harvey Moeis, penyidik pasti telah mempertimbangkan segalanya. Mulai dari penyitaan tas bermerek hingga kendaraan mewah.

Kejaksaan meyakini bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah tepat dan memiliki argumentasi yang kuat. Semua pertimbangan ini akan diungkapkan dalam persidangan dan menjadi dasar bagi putusan pengadilan. Kasus ini akan terus berlanjut dengan mengikuti semua proses hukum yang berlaku. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru