Medan-Mediadelegasi: Kasus hukum yang menyeret Indriani ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memicu kontroversi dan tudingan keras mengenai kriminalisasi hukum. Indriani, seorang pengelola kilang padi, kini duduk sebagai terdakwa atas dugaan penggelapan dalam sengketa bagi hasil usaha yang ia kelola sendiri.
Sebagai bentuk protes, pada hari Kamis (20/11/2025), Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Sumatera Utara menggelar aksi di depan PN Lubuk Pakam. Mereka menuding keras bahwa kasus yang menjerat Indriani adalah bentuk kriminalisasi hukum yang dipaksakan oleh pemodal.
Drama hukum ini berakar dari Perjanjian Kerja Sama Usaha Kilang Padi yang disepakati pada 23 April 2024. Indriani berperan sebagai pemilik dan pengelola kilang, sementara Narsen Lawisan dari PT AMARIS SUKSES MAKMUR bertindak sebagai pihak pemodal.
Menurut Koordinator Lapangan AMUK Sumut, Daniel Harahap, masalah muncul ketika Indriani mempertanyakan hak bagi hasilnya pada 1 Juni 2024, yang justru ditolak oleh Narsen.
Percekcokan memuncak saat Narsen berniat mengambil seluruh stok gabah, beras, dan pembukuan usaha. Indriani merespons dengan menahan stok beras di kilangnya. Tindakan ini, menurut Daniel, adalah upaya perlindungan hak perdata Indriani atas pembagian laba yang dijanjikan namun belum ia terima.
Ironisnya, alih-alih menyelesaikan sengketa ini di ranah perdata, Narsen Lawisan justru melaporkan Indriani ke Polresta Deli Serdang. Indriani dituduh melakukan penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) dan penggelapan biasa (Pasal 372 KUHP), dengan klaim kerugian mencapai Rp 478 Juta.
Daniel Harahap dengan tegas membantah tuduhan pidana tersebut. Ia menekankan bahwa hubungan antara Indriani dan Narsen adalah mitra bisnis (hubungan perdata berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata), bukan hubungan kerja atau atasan-bawahan.
“Indriani bukan karyawan atau bawahan Narsen tetapi Mitra Usaha, karena Indriani adalah mitra, unsur ‘karena jabatan’ dalam Pasal 374 KUHP secara hukum tidak terpenuhi,” jelas Daniel, mempertanyakan dasar hukum pidana yang digunakan.
Ia menambahkan, beras yang ditahan adalah objek pembagian bersama sebagai hasil usaha. Menahan barang dalam kondisi belum ada pembagian merupakan sengketa perdata, karena Indriani menahan beras hanya untuk melindungi hak bagi hasilnya, bukan dengan niat melawan hukum.
Koordinator Aksi AMUK Sumut, Yazed Hasibuan, menyoroti kejanggalan proses hukum tersebut. Yazed merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 998 K/Pid/1986 dan No. 934 K/Pid/1994, yang menegaskan bahwa perselisihan dalam kerja sama dagang atau bagi hasil yang menimbulkan kerugian adalah masalah Perdata, bukan pidana penggelapan.
Yazed menyayangkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik kepolisian yang dinilai terburu-buru menetapkan tersangka, hanya berdasarkan klaim sepihak pelapor yang menyebut Indriani sebagai pekerja. “Kami menduga penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polresta Deli Serdang terlalu terburu-buru dikarenakan dalam hal ini antara Indriani dan Narsen telah mengikat sebuah perjanjian yang dibuat di kantor notaris,” pungkasnya.
AMUK Sumut menegaskan bahwa hukum harus berfungsi sebagai instrumen keadilan, bukan sebagai alat tekanan atau kriminalisasi terhadap pihak tertentu dalam sengketa bisnis perdata. Nasib Indriani, yang sudah merasakan getirnya ditahan dua kali, kini sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






