Namun, lanjut dia, kepala dusun yang bersangkutan menyatakan belum bersedia menerbitkan surat keterangan yang dibutuhkan sebelum pihak keluarga Anna Panjaitan membuat surat pernyataan diatas materai yang isinya membenarkan Anna Panjaitan adalan anak dari John Artonius Panjaitan.
Padahal, menurut Uba, seharusnya surat pernyataan tersebut tidak perlu lagi dibuat karena sebelumnya berkas administrasi kependudukan atas nama John Artonius Panjaitan sudah diverifikasi oleh Kantor Desa Kelambir Lima Kebun.
“Kami sudah mencoba menghubungi John Artonius Panjaitan, tetapi nomor ponselnya tidak aktif. Keterangan yang kami peroleh dari Anna Panjaitan bahwa ayahnya itu saat ini merantau ke luar daerah,” ujar Uba.
Mencermati banyaknya kendala birokrasi di Kantor Desa Klaembir Lima Kebun tersebut, pihak Yayasan Peduli Pemulung Sejahtera berharap kepada Bupati Deli Serdang agar dapat memberi solusi dan kemudahan agar anak-anak miskin tersebut bisa mendapatkan SKTM dari instansi pemerintah terkait.
“Kemudahan dalam memperoleh SKTM wajar diberikan kepada anak-anak miskin, apalagi Deli Serdang merupakan salah satu pemegang predikat Kabupaten Layak Anak di Indonesia,” tuturnya. D|Red-00.