Jakarta-Mediadelegasi : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar hari ini, Rabu (18/6/2025). Zarof terjerat dalam kasus dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim terkait perkara kasasi Ronald Tannur dan penerimaan gratifikasi.
Selain Zarof, ibu Gregorius Ronnald Tannur, Meirizka Widjaja, juga akan divonis hari ini. Pengacara Ronnald Tannur, Lisa Rachmat, juga menjalani sidang putusan hari ini. Ketiganya dituntut hukuman penjara dan denda oleh jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, Zarof dituntut 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. Sementara itu, Meirizka dituntut empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan. Lalu, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Sidang putusan ini menjadi momen penting dalam kasus korupsi yang melibatkan eks pejabat MA dan pihak-pihak terkait lainnya. Masyarakat Indonesia sangat menantikan putusan yang adil dan transparan dalam kasus ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang putusan ini pada hari ini, Rabu (18/6/2025). Putusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.