Skandal Impor: KPK Gerebek Bea Cukai, Sita Rp40 Miliar

Skandal Impor
Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Jumat (6/2/2026). Penggeledahan ini dilakukan di kantor Rawamangun, Jakarta Timur, usai KPK menetapkan 6 tersangka dugaan suap terkait importasi barang PT Blueray Cargo. Kasus ini menambah daftar panjang skandal impor di Indonesia.

“Ya dilakukan penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan enam tersangka suap importasi barang PT Blueray Cargo, Kamis (5/2/2026). Penetapan tersangka dan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas skandal impor yang merugikan negara.

Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo (BR), John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan. Skandal impor ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi di DJBC.

Bacaan Lainnya

Budi mengungkapkan dugaan penerimaan jatah bulanan hingga Rp7 miliar oleh pejabat Bea Cukai yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan jalur impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. “Di lapangan, saat peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar. Angka ini masih akan terus kami dalami,” kata Budi.

Skandal Impor: Negara Rugi Akibat Ulah Oknum Bea Cukai

Penyidik masih akan menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk aliran dana yang diterima oleh masing-masing pihak. Termasuk barang impor yang diurus melalui jalur tersebut akan ditelusuri. Menurut Budi, barang-barang tersebut seharusnya melalui pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai, namun diduga diloloskan tanpa pengecekan. Skandal impor ini diduga melibatkan pelolosan barang-barang ilegal tanpa pemeriksaan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/baru-dilantik-eks-direktur-bea-cukai-kena-ott/

KPK juga membongkar adanya rumah aman yang digeledah KPK selain Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Rumah aman atau safe house yang disewa oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia hasil dugaan suap pengurusan importasi. Dari rumah ini diamankan barang bukti mencapai Rp 40,5 miliar.

Pos terkait