Skandal Impor: KPK Gerebek Bea Cukai, Sita Rp40 Miliar

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai. Foto: Ist.

Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Jumat (6/2/2026). Penggeledahan ini dilakukan di kantor Rawamangun, Jakarta Timur, usai KPK menetapkan 6 tersangka dugaan suap terkait importasi barang PT Blueray Cargo. Kasus ini menambah daftar panjang skandal impor di Indonesia.

“Ya dilakukan penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan enam tersangka suap importasi barang PT Blueray Cargo, Kamis (5/2/2026). Penetapan tersangka dan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas skandal impor yang merugikan negara.

Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo (BR), John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan. Skandal impor ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi di DJBC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi mengungkapkan dugaan penerimaan jatah bulanan hingga Rp7 miliar oleh pejabat Bea Cukai yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan jalur impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. “Di lapangan, saat peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar. Angka ini masih akan terus kami dalami,” kata Budi.

BACA JUGA:  Noel Sakit Pembuluh Otak Usai Jalani Sidang Tipikor

Skandal Impor: Negara Rugi Akibat Ulah Oknum Bea Cukai

Penyidik masih akan menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk aliran dana yang diterima oleh masing-masing pihak. Termasuk barang impor yang diurus melalui jalur tersebut akan ditelusuri. Menurut Budi, barang-barang tersebut seharusnya melalui pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai, namun diduga diloloskan tanpa pengecekan. Skandal impor ini diduga melibatkan pelolosan barang-barang ilegal tanpa pemeriksaan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/baru-dilantik-eks-direktur-bea-cukai-kena-ott/

KPK juga membongkar adanya rumah aman yang digeledah KPK selain Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Rumah aman atau safe house yang disewa oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia hasil dugaan suap pengurusan importasi. Dari rumah ini diamankan barang bukti mencapai Rp 40,5 miliar.

Plt Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, rumah aman tersebut berfungsi sebagai tempat penimbunan sementara sebelum uang dan barang berharga didistribusikan atau disembunyikan lebih jauh. Barang bukti lain turut diamankan dari kediaman tersangka dan lokasi terkait lainnya.

BACA JUGA:  KPK Sita Aset Milik Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan di Kemnaker Senilai Rp6,6 Miliar

Barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai berjumlah Rp 1,89 miliar, yakni 182.900 dolar Amerika Serikat (AS), 1,48 juta dolar Singapura, 550.000 Yen Jepang, logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai total Rp 15,7 miliar, dan sebuah jam tangan mewah senilai Rp 138 juta. Semua disita dari safe house dan lokasi terkait lainnya.

KPK sebelumnya menggelar OTT, Rabu (4/2/2026), dan mengamankan 17 orang di Jakarta dan Lampung. Kamis malam, 5 Februari 2026, KPK akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari enam tersangka tersebut, lima orang telah ditahan. Sementara itu, John Field belum berhasil diamankan karena melarikan diri saat hendak ditangkap. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri.

Kasus ini bermula dari dugaan suap PT Blueray Cargo agar barang impor mereka lolos tanpa pemeriksaan. Budi Prasetyo, menambahkan bahwa penahanan dan penyitaan aset ini dilakukan untuk memastikan mekanisme restitusi kepada negara maupun pihak yang dirugikan berjalan efektif. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen
Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan
Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral
Kebakaran Rumah di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas Diduga Akibat Korsleting Listrik
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur
Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook: Siap Mental, Tegaskan Tuduhan Tidak Benar
MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Hingga Ada Keppres

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:17 WIB

MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:53 WIB

Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:52 WIB

Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:05 WIB

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:57 WIB

Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara

Berita Terbaru