Medan-Mediadelegasi: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Jumat (6/2/2026). Penggeledahan ini dilakukan di kantor Rawamangun, Jakarta Timur, usai KPK menetapkan 6 tersangka dugaan suap terkait importasi barang PT Blueray Cargo. Kasus ini menambah daftar panjang skandal impor di Indonesia.
“Ya dilakukan penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan enam tersangka suap importasi barang PT Blueray Cargo, Kamis (5/2/2026). Penetapan tersangka dan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas skandal impor yang merugikan negara.
Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo (BR), John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan. Skandal impor ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi di DJBC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi mengungkapkan dugaan penerimaan jatah bulanan hingga Rp7 miliar oleh pejabat Bea Cukai yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan jalur impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. “Di lapangan, saat peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar. Angka ini masih akan terus kami dalami,” kata Budi.
Skandal Impor: Negara Rugi Akibat Ulah Oknum Bea Cukai
Penyidik masih akan menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk aliran dana yang diterima oleh masing-masing pihak. Termasuk barang impor yang diurus melalui jalur tersebut akan ditelusuri. Menurut Budi, barang-barang tersebut seharusnya melalui pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai, namun diduga diloloskan tanpa pengecekan. Skandal impor ini diduga melibatkan pelolosan barang-barang ilegal tanpa pemeriksaan.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/baru-dilantik-eks-direktur-bea-cukai-kena-ott/
KPK juga membongkar adanya rumah aman yang digeledah KPK selain Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Rumah aman atau safe house yang disewa oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia hasil dugaan suap pengurusan importasi. Dari rumah ini diamankan barang bukti mencapai Rp 40,5 miliar.
Plt Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, rumah aman tersebut berfungsi sebagai tempat penimbunan sementara sebelum uang dan barang berharga didistribusikan atau disembunyikan lebih jauh. Barang bukti lain turut diamankan dari kediaman tersangka dan lokasi terkait lainnya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai berjumlah Rp 1,89 miliar, yakni 182.900 dolar Amerika Serikat (AS), 1,48 juta dolar Singapura, 550.000 Yen Jepang, logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai total Rp 15,7 miliar, dan sebuah jam tangan mewah senilai Rp 138 juta. Semua disita dari safe house dan lokasi terkait lainnya.
KPK sebelumnya menggelar OTT, Rabu (4/2/2026), dan mengamankan 17 orang di Jakarta dan Lampung. Kamis malam, 5 Februari 2026, KPK akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari enam tersangka tersebut, lima orang telah ditahan. Sementara itu, John Field belum berhasil diamankan karena melarikan diri saat hendak ditangkap. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri.
Kasus ini bermula dari dugaan suap PT Blueray Cargo agar barang impor mereka lolos tanpa pemeriksaan. Budi Prasetyo, menambahkan bahwa penahanan dan penyitaan aset ini dilakukan untuk memastikan mekanisme restitusi kepada negara maupun pihak yang dirugikan berjalan efektif. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












