Oleh karena itu, syogianyalah institusi kepolisian, setidaknya Polsek Tanjungtiram mengambil tindakan. “Dari sikap kesewenang-wenangan BS yang tak menyetorkan retribusi, maka diduga dalam melakukan pengutipan di tengah masyarakat juga memunculkan keresahan,” ulasnya.
Seharusnya, BS yang juga merupakan salahsatu oknum petinggi partai yang memenangkan pasangan Bupati Batubara kala itu, lebih menunjukkan suritauladan di tengah-tengah masyarakat dalam menyongsong pembangunan di Batubara.
“Bukan sebaliknya, mempertontokan dagelan yang memunculkan kesan, kalau tim pengusung pasangan Bupati Batubara hanya untuk menikmati ‘kue-kue’ dari pembangunan, tanpa memperhatikan pembangunan,” tutupnya.
Sementara, dari bundelan berkas yang ditunjukkan Juanda itu, tampak salahatu cukilan yang terang dan tegas dengan merinci, bahwa SK milis BS dengan nomor 001/SK/PT.BB-DPAD/08/2020 telah melewati batas waktu.
Kemudian juga, dari berkas itu tertera perhitungan angka-angka bernilai rupiah yang tak dibayarkan oleh BS selaku Koordinator Lapangan, yang kemudian di klausul penutup berkas tersebut meminta agar BS segera membayarkannya.
Dalam berkas lainnya, tampak cukilan yang merincikan area parkir, lengkap dengan 10 jukir beserta nama-namanya yang dikoordinir BS, serta rincian kewajiban jumlah setoran dan total setoran yang tak dibayarkan. D|Red-EN