Tanggapi Status Tersangka Roy Suryo, Mahfud MD: Polisi Tak Berhak Simpulkan Keaslian Ijazah

Mahfud MD Buka Suara Soal Status Tersangka Roy Suryo (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait penetapan status Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Mantan Presiden RI Joko Widodo.

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menjadi salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi pada Jumat, 7 November 2025 lalu. Penetapan status tersangka ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat Roy Suryo merupakan tokoh yang cukup dikenal di kancah politik Indonesia.

Menanggapi hal ini, Mahfud MD, yang juga merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, memberikan pandangannya terkait proses hukum yang akan dihadapi oleh Roy Suryo. Menurutnya, jika kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan, maka pengadilan memiliki tanggung jawab untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi.

Bacaan Lainnya

“Kalau Roy Suryo itu mau dibawa ke pengadilan, ada dua [hal yang harus diperhatikan],” ucap Mahfud.

“Satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak.”

Mahfud menegaskan bahwa pembuktian keaslian ijazah ini menjadi krusial dalam kasus ini. Sebab, tuduhan yang dilayangkan oleh Roy Suryo adalah terkait ijazah palsu. Oleh karena itu, sebelum memutuskan bersalah atau tidaknya Roy Suryo, pengadilan harus memastikan terlebih dahulu apakah ijazah Jokowi benar-benar asli atau tidak.

“Kalau nanti di pengadilan, lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu. Harus dibuktikan dulu,” tegas Mahfud.

Mahfud juga menekankan bahwa yang berhak menyimpulkan ijazah Jokowi benar-benar asli bukanlah pihak kepolisian, melainkan hakim di pengadilan. Menurutnya, polisi hanya bertugas untuk menghimpun alat bukti yang kemudian akan dijadikan sebagai bukti di persidangan.

“Polisi itu hanya menghimpun alat bukti lalu dijadikan bukti di persidangan,” tambahnya.

“Polisi nggak boleh menyimpulkan ‘ini asli.’ Nggak boleh. Jadi harus diputuskan [oleh hakim].”

Lebih lanjut, Mahfud MD menggambarkan skenario yang mungkin terjadi dalam proses hukum Roy Suryo di pengadilan. Ia mengatakan bahwa Roy Suryo kemungkinan akan mendesak pihak penggugat untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi sebagai bukti.

“Di pengadilan, Roy Suryo itu sendiri nanti akan mendesak begini; ‘Buktikan dulu dong, bahwa itu asli. Saya tuduh palsu, mana aslinya?’ ‘Kalau saya nuduh palsu, lalu aslinya nggak ditunjukkan gimana?’ Kan begitu,” kata Mahfud, menirukan kemungkinan yang akan disampaikan Roy Suryo.

Mahfud pun menyoroti logika terbalik dalam kasus ini. Menurutnya, seharusnya gugatan soal ijazah diproses terlebih dahulu, baru kemudian gugatan pencemaran nama baiknya. Namun, dalam kasus Roy Suryo, prosesnya justru terbalik, di mana pencemaran nama baik yang malah lebih dulu diproses.

“Baru bisa disebut pencemaran nama baik, jika ijazahnya tidak terbukti palsu,” terang Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud menyarankan agar hakim dan penasehat hukum dapat membalik logika kasus tersebut di pengadilan agar proses hukum berjalan sesuai dengan koridornya.

Mahfud juga menjelaskan skenario lain yang mungkin terjadi, yaitu pengadilan menolak tuntutan atau dakwaan terhadap Roy Suryo karena pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak ada.

“Atau begini, pengadilan ini nanti akan memutuskan, dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima,” jelas Mahfud.

“Karena pembuktian tentang keasliannya ndak ada. Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil, ya begitu dong.”

“Tuduhannya tidak dapat diterima, karena pembuktian asli tidaknya, nggak ada. Hanya kata polisi identik, bukan asli gitu. Kalau mau dibawa ke pengadilan, buktikan dulu ijazahnya di peradilan lain.”

Sebagai penutup, Mahfud MD mengimbau agar kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini dapat diselesaikan dengan cara damai atau kekeluargaan. Ia berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan kepentingan yang lebih besar, yaitu persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, telah memastikan bahwa kliennya akan menghadiri undangan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pos terkait