Tim Tekab Polsek Helvetia Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Sabtu, 11 Desember 2021 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Medan Helvetia Akp.H.E.Sihombing.S.I.K, melalui Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, sedang merilis hasil kejahatan curat yang dilakukan pelaku AF pada, Jumat (10/12/2021) kemarin, ( D|Med|55)

Kapolsek Medan Helvetia Akp.H.E.Sihombing.S.I.K, melalui Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, sedang merilis hasil kejahatan curat yang dilakukan pelaku AF pada, Jumat (10/12/2021) kemarin, ( D|Med|55)

Medan-Mediadelegasi: Tim Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) pada, Jumat (10/12/2021).

Kapolsek Medan Helvetia Akp.H.E.Sihombing.S.I.K, melalui Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tindak pidana curat tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

“Ya, kami melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan pada hari Selasa 07 Desember 2021. Saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat,curas,curan) di wilayah kami yakni kawasan Medan Helvetia,” sebutnya.

Aksi penungkapan kasus curat itu, dimana baru saja Pelaku AF (29) melakukan aksinya mengambil sepeda motor, yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia. Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit, merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas.

BACA JUGA:  Peresmian Pondok Konstitusi Ali Yusran Gea

” Namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar oleh kami, tim tekab Polsek Helvitia yang kebetulan melakukan patroli rutin langsung mengejar pelaku. Dalam pengejaran itu kami berhasil menangkap pelaku AF berikut barang bukti kejahatannya,” ungkap Theo.

Dari hasil interogasi awal dan pengembangan di lapangan, pelaku AF mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya. Dan tak mau buang waktu Tekab Polsek Medan Helvetia kembali menangkap Pelaku R als K (35) sebagai Penadah hasil kejahatan AF.

Diketahui, pelaku AF (29) pernah pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan, dan R als K (35) Desa Klambir V Kebun, ini pernah di hukum sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tahun 2001 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba. Pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba, dan pada tahun 2015 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Pemberatan

BACA JUGA:  Pengamat: Penetapan Status Empat Pulau Bukan Kewenangan Pemprov Sumut

Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 1(satu) unit sepeda motor, Merk Honda Type Vario No.Pol.BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah, dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin : JF12E1259803. Tak hanya itu, tim Tekab Polsek Helvetia mengamankan,1 unit Sepeda motor RX King warna hitam, kunci T yang ujungnya runcing, kunci Ring, Grenda.

Barang bukti selanjutnya yang disita dari pelaku AF yakni, BPKB sepeda motor, kunci sepeda motor, baju kaos warna hitam dan satu unit handphone merk OPPO V5 warna putih.

“Kepada para Pelaku kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana dari KUHPidana, dengan ancaman Hukuman Penjara selama 9 Tahun,”tegas Theo.

Ditempat terpisah Kapolsek Medan Helvetia Akp.H.E.Sihombing.S.I.K, saat di konfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku AF dan R als K. D|Med|55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:04 WIB

Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar

Berita Terbaru