Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Suparta Meninggal Dunia

Foto : Ist.

Jakarta-Mediadelegasi : Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta, meninggal dunia di RSUD Cibinong pada 28 April 2025. Kabar meninggalnya Suparta dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Suparta sebelumnya divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 10 tahun.

Kasus korupsi pengelolaan timah ini menyebabkan kerugian Rp 300 triliun. Jumlah itu dihitung dari kerugian akibat kerja sama pengolahan timah antara PT Timah, selaku BUMN, dengan pihak swasta serta kerugian akibat kerusakan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Dengan meninggalnya Suparta, status pidana yang melekat padanya otomatis gugur. Menurut Harli Siregar, Kejagung akan mengkaji tindak lanjut terkait uang pengganti yang dibebankan kepada Suparta.

Kejagung akan mempelajari langkah yang akan diambil untuk memulihkan kerugian negara. Mereka akan mempertimbangkan apakah akan menyerahkan kasus ini ke Datun untuk dilakukan gugatan.

Suparta sebelumnya telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI. Namun, dengan meninggalnya Suparta, proses hukum tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Pos terkait