Suasana Sidang Narkoba Di PN Medan . (Foto:Ist)
Medan-Mediadelegasi : Sugi Indrawan (39), seorang pria yang nekat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Medan Polonia, kini harus berhadapan dengan hukum. Ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (23/9) atas perbuatannya tersebut.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Medan. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Mawar, Gang Benteng, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, yang meresahkan warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. Mereka melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli sabu-sabu. Saat bertransaksi dengan Sugi Indrawan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riskie menjelaskan, “Saat akan memberikan sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.” Penangkapan ini menjadi bukti kuat atas keterlibatan Sugi Indrawan dalam jaringan peredaran narkoba.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang, berat netto sabu tersebut mencapai 1,02 gram. Barang haram itu ditemukan di tangan kanan terdakwa.
Dalam keterangannya, Sugi Indrawan mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Sendi, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (dalam lidik). Sugi mengaku disuruh oleh Sendi untuk menjual sabu-sabu kepada orang lain dengan imbalan keuntungan sebesar Rp.15.000 per paket.
JPU Riskie menegaskan bahwa Sugi Indrawan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang untuk membeli, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Akibatnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Jaksa. Sugi Indrawan terancam hukuman berat atas perbuatannya mengedarkan narkoba. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow