Balige -Mediadelegasi: Anggota DPRD Kabupaten Toba dari Partai Golkar Thomas Manurung dan Franshendrik Tambunan dari PDI Perjuangan ditetapkan sebagai pimpinan sementara DPRD setempat.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Franshendrik Tambunan, di gedung DPRD Toba Jalan Sutomo, Kecamatan Balige, Jumat (3/1).
Rapat paripurna dihadiri seluruh anggota DPRD Toba yang berjumlah sebanyak 30 orang.
Franshendrik Tambunan mengemukakan, penetapan pimpinan sementara lembaga legislatif tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Ketua dan Wakil Ketua DPRD, dipilih dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.
Penentuan pimpinan DPRD sementara ini, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri 100.2.1.3/3434/SJ, perihal Tatacara Pelaksanaan Pelantikan DPR Daerah Provinsi Kabupaten Kota masa jabatan 2024-2029.
“Pimpinan sementara bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, pembentukan rencana peraturan daerah tentang tata tertib, dan memproses pemilihan pimpinan DPRD definitif,” paparnya.
Sebelumnya, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Toba, Lahsa Manullang membacakan surat masuk dan surat keluar tentang penetapan pimpinan sementara DPRD Toba masa jabatan 2024 sampai 2029.
“Keputusan pimpinan sementara DPRD Toba Nomor 1 tahun 2025 tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Toba Masa Jabatan 2024-2029, yakni 1 Thomson Manurung, 2. Hendri Tambunan,” paparnya. D/Tsa36