Apabila pengajuan disetujui, maka nantinya red notice akan diterbitkan oleh pihak Markas Besar Interpol.
“Nanti yang menerbitkan red notice adalah pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui oleh seluruh Interpol member country,” katanya.
Menurutnya, penerbitan red notice dan pencekalan sangat perlu diajukan sebagai upaya antisipasi ketiga DPO narkoba tersebut melarikan diri keluar negeri.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan Polda Sumut juga mengajukan pencekalan terhadap ketiga buronan kasus narkoba itu ke pihak imigrasi. D|red






