Pandji Pragiwaksono Dikecam karena Materi Stand-Up yang Dianggap Menghina Adat Toraja

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isi Candaan Pandji Pragiwaksono yang Dinilai Menghina Adat Toraja (Foto:Ist)

Isi Candaan Pandji Pragiwaksono yang Dinilai Menghina Adat Toraja (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Dunia hiburan Tanah Air kembali diwarnai kontroversi, kali ini menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono. Materi stand-up comedy yang dibawakan Pandji dinilai telah menyinggung adat istiadat masyarakat Toraja, khususnya upacara pemakaman Rambu Solo.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, Pandji melontarkan sejumlah pernyataan yang dianggap merendahkan dan menyakiti hati masyarakat Toraja. Ia menyinggung soal kemiskinan yang dialami warga Toraja akibat memaksakan diri menggelar pesta kematian yang mewah.

Tak hanya itu, Pandji juga menggambarkan jenazah keluarga yang belum dimakamkan dibiarkan terbaring di ruang tamu, tepat di depan televisi. Kondisi tersebut, menurut Pandji, dianggap biasa oleh keluarga jenazah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sontak, materi stand-up Pandji menuai kecaman keras dari berbagai pihak, terutama masyarakat Toraja. Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, menyayangkan seorang tokoh publik berpendidikan seperti Pandji menjadikan adat Toraja sebagai bahan lelucon.

Amson menilai ada dua hal dalam materi stand-up Pandji yang melukai hati masyarakat Toraja. Pertama, pernyataannya bahwa banyak warga Toraja jatuh miskin karena pesta adat. Kedua, anggapan bahwa jenazah disimpan di ruang tamu atau depan TV.

BACA JUGA:  Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, Divonis 16 Tahun Penjara; Kejagung Pertimbangkan Banding

Amson menegaskan bahwa praktik menyimpan jenazah dalam tradisi Toraja tidak dilakukan sembarangan. Jika keluarga belum memiliki rencana menggelar Rambu Solo, jenazah akan disemayamkan di ruang khusus, bukan di ruang tamu.

Amson juga menjelaskan bahwa Rambu Solo bukanlah pesta kemewahan, melainkan bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang meninggal. Upacara ini mencerminkan nilai kekerabatan, gotong royong, dan kasih sayang.

Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, turut merespons polemik ini dengan mengundang Pandji untuk datang langsung ke Toraja Utara. Frederik ingin Pandji membuktikan sendiri bahwa adat Toraja tidak seperti yang digambarkan dalam materi stand-up-nya.

Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) bahkan mengancam Pandji dengan sanksi hukuman adat hingga 50 ekor kerbau. TAST menilai ulah Pandji telah menyakiti warga Toraja dan melanggar adat.

Aliansi Pemuda Toraja tak tinggal diam dan melaporkan Pandji ke polisi atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.

BACA JUGA:  Pandji Dilaporkan, PDIP Pasang Badan

Anggota DPR RI, Frederik Kalalembang, juga angkat bicara dan berencana memanggil Pandji untuk mengklarifikasi maksud pernyataannya yang kini menuai sorotan.

Menanggapi berbagai kecaman dan laporan yang ditujukan kepadanya, Pandji Pragiwaksono belum memberikan pernyataan resmi. Namun, kasus ini telah menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan tentang batasan kebebasan berekspresi dalam seni, khususnya stand-up comedy.

Kasus Pandji Pragiwaksono ini menjadi pelajaran berharga bagi para pekerja seni, khususnya komika, untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan materi yang dapat menyinggung atau merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kebebasan berekspresi memang dijamin oleh undang-undang, namun harus tetap menghormati nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat. Jangan sampai kebebasan berekspresi justru menjadi alat untuk menyakiti atau merendahkan kelompok masyarakat tertentu.

Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghargai perbedaan dan menjaga persatuan bangsa. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru