Medan-Mediadelegasi: Bobby Nasution menerbitkan Surat Edaran Nomor 700.1.2.3/2047/2026 tentang pencegahan gratifikasi Sumut menjelang hari raya. Kebijakan ini menjadi langkah tegas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memperkuat integritas aparatur serta mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi.
Pencegahan Gratifikasi Sumut Jadi Komitmen Integritas ASN
Surat edaran yang diterbitkan pada 10 Maret 2026 tersebut menegaskan pentingnya mencegah konflik kepentingan serta meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) mematuhi regulasi yang berlaku sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari kesadaran individu.
Menurutnya, integritas bukan hanya soal aturan, tetapi juga berkaitan dengan nilai kejujuran yang harus tertanam dalam diri setiap aparatur.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan oleh BPSDM Sumatera Utara dengan tema penguatan integritas dan penolakan gratifikasi.
Kegiatan tersebut digelar secara daring dan diikuti oleh ribuan ASN dari berbagai daerah di Sumatera Utara, Senin (16/3/2026).
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pju-jalan-sultan-serdang-diperbaiki-demi-keselamatan-pengguna/
Sulaiman menekankan bahwa pemahaman tentang gratifikasi harus menjadi pengetahuan dasar bagi setiap ASN, termasuk batasan serta kewajiban pelaporannya.
Ia menilai forum webinar menjadi sarana penting untuk membangun kesadaran serta memperkuat karakter birokrasi yang berintegritas.
Para peserta diharapkan dapat mengikuti kegiatan tersebut secara aktif dan menjadikannya sebagai ruang refleksi dalam meningkatkan profesionalitas.
Sulaiman juga mengingatkan bahwa setiap aparatur harus berani menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, ASN diminta bekerja sesuai aturan, menjaga akuntabilitas, serta memastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.
Sementara itu, Widyaiswara dari Komisi Pemberantasan Korupsi Manoto Togatorop menjelaskan pentingnya menjaga integritas dalam kehidupan profesional maupun pribadi.
Ia menyebut integritas dapat dibangun melalui berbagai langkah, seperti menjaga reputasi, memperkuat nilai dalam tim, serta meningkatkan kesadaran dalam penggunaan media sosial.
Manoto juga menjelaskan bahwa gratifikasi terbagi dalam dua kategori, yakni yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Webinar tersebut turut diisi dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan ribuan ASN dari 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur semakin memahami pentingnya pencegahan gratifikasi serta mampu menerapkannya dalam tugas sehari-hari demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












