Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 20 September 2021 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Medan. Foto: Ist

Gedung PN Medan. Foto: Ist

“Sedangkan hal meringankan, karena terdakwa berterus terang, sopan, kooperatif dalam mengungkapkan pelaku lainnya, menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum,” kata majelis hakim As’ad Rahim Lubis.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prasetyo menyatakan pikir-pikir apakah terima atau melakukan upaya hukum banding.

Putusan majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Agus Prasetyo didampingi Budhi Sarumpaet yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta  subsidair 6 bulan kurungan.

Mengutip dakwaan JPU Agus Prasetyo didampingi Budhi Sarumpaet mengatakan pada Oktober 2020 lalu terdakwa selaku walikota berkunjung ke rumah dinas M Azis Syamsuddin, sesama kader Partai Golongan Karya (Golkar) yang juga Wakil Ketua DPR RI di Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Kuningan, Kota Jakarta Selatan. 

BACA JUGA:  Bobby Nasution Tinjau Korban Banjir Tapteng, Pastikan Warga Tak Berjuang Sendiri

Terdakwa ketika itu ikut sebagai calon petahana pada Pilkada Kota Tanjungbalai periode 2021-2026. M Syahrial khawatir bila elektabilitasnya turun bila penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap dirinya atau sampai terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan kasus korupsi ‘lelang jabatan’ di Pemko Tanjungbalai.

Saksi M Azis Syamsuddin pun menawarkan terdakwa agar berhubungan dengan Stepanus Robin Pattuju soal keinginan agar kasus dugaan suap ‘lelang jabatan’ di Pemko Tanjungbalai tidak dilanjutkan penyidikannya oleh KPK. 

Stepanus kemudian meminta bantuan kepada salah seorang advokat bernama Maskur Husain untuk nantinya mengurus kasus.terdakwa. Oknum advokat tersebut pun meminta jasa Rp1,5 miliar. Stepanus Robin selanjutnya menghubungi terdakwa M Syahrial dan menyanggupi angka Rp1,5 miliar tersebut. D|Red

BACA JUGA:  Wakil Gubernur Sumatera Utara Bertemu Anggota DPR RI, Bahas Pembangunan Agromaritim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”
Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres
Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur
Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding
Memimpin, Bukan Memanejeri Belajar dari Alex Ferguson dan Michael Moritz untuk Menguatkan Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Genealogis di Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:49 WIB

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:03 WIB

Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04 WIB

Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:12 WIB

Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan

Berita Terbaru