Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 20 September 2021 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Medan. Foto: Ist

Gedung PN Medan. Foto: Ist

“Sedangkan hal meringankan, karena terdakwa berterus terang, sopan, kooperatif dalam mengungkapkan pelaku lainnya, menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum,” kata majelis hakim As’ad Rahim Lubis.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prasetyo menyatakan pikir-pikir apakah terima atau melakukan upaya hukum banding.

Putusan majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Agus Prasetyo didampingi Budhi Sarumpaet yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta  subsidair 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengutip dakwaan JPU Agus Prasetyo didampingi Budhi Sarumpaet mengatakan pada Oktober 2020 lalu terdakwa selaku walikota berkunjung ke rumah dinas M Azis Syamsuddin, sesama kader Partai Golongan Karya (Golkar) yang juga Wakil Ketua DPR RI di Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Kuningan, Kota Jakarta Selatan. 

BACA JUGA:  Tim Transisi Bentukan Bupati dan Wabup Samosir Terpilih Menuai Tanggapan

Terdakwa ketika itu ikut sebagai calon petahana pada Pilkada Kota Tanjungbalai periode 2021-2026. M Syahrial khawatir bila elektabilitasnya turun bila penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap dirinya atau sampai terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan kasus korupsi ‘lelang jabatan’ di Pemko Tanjungbalai.

Saksi M Azis Syamsuddin pun menawarkan terdakwa agar berhubungan dengan Stepanus Robin Pattuju soal keinginan agar kasus dugaan suap ‘lelang jabatan’ di Pemko Tanjungbalai tidak dilanjutkan penyidikannya oleh KPK. 

Stepanus kemudian meminta bantuan kepada salah seorang advokat bernama Maskur Husain untuk nantinya mengurus kasus.terdakwa. Oknum advokat tersebut pun meminta jasa Rp1,5 miliar. Stepanus Robin selanjutnya menghubungi terdakwa M Syahrial dan menyanggupi angka Rp1,5 miliar tersebut. D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’
Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan
Spektrum Letusan Semeru, Sembilan Erupsi Beruntun Sabtu Pagi
Bantuan Bencana Muzani Disalurkan untuk Warga Sumatera Utara
Kabar Beredar: Chandra Dalimunthe Disebut Jadi Plt Kadis PUPR Sumut, Gantikan Hendra Siregar
Bobby Nasution Tinjau Korban Banjir Tapteng, Pastikan Warga Tak Berjuang Sendiri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:17 WIB

Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba

Jumat, 17 April 2026 - 10:20 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Senin, 13 April 2026 - 20:10 WIB

PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:46 WIB

Spektrum Letusan Semeru, Sembilan Erupsi Beruntun Sabtu Pagi

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:37 WIB

Bantuan Bencana Muzani Disalurkan untuk Warga Sumatera Utara

Berita Terbaru

Foto: Suasana saat proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Sumatera Utara

Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:16 WIB