Wamenlu Arif Havas Oegroseno Patuh Putusan MK Terkait Larangan Rangkap Jabatan

- Penulis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenlu Arif Havas Oegroseno Patuh Putusan MK Terkait Larangan Rangkap Jabatan. (Foto : Ist.)

Wamenlu Arif Havas Oegroseno Patuh Putusan MK Terkait Larangan Rangkap Jabatan. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno menyatakan kepatuhannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pernyataan tersebut disampaikan Havas usai menghadiri sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

 

“Keputusan MK harus kita hormati dan kita ikuti,” tegas Havas, menekankan pentingnya menghormati lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Ia menyatakan memahami pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut, meskipun ia sendiri termasuk dalam 30 wakil menteri yang sebelumnya merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

 

Havas menjabat sebagai Komisaris di PT Pertamina International Shipping. Dengan putusan MK ini, ia siap melepaskan jabatan tersebut. “Saya akan mematuhi putusan MK, ini adalah masalah hukum yang harus kita taati,” ujarnya.

 

Putusan MK ini muncul sebagai respons atas uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Meskipun gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena meninggalnya pemohon, Juhaidy Rizaldy Roringkon, MK tetap mengeluarkan pertimbangan hukum yang krusial.

 

Dalam pertimbangan hukum pada perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025, MK secara tegas menyatakan pelarangan rangkap jabatan bagi wakil menteri sebagai komisaris atau dewan pengawas BUMN. Hal ini menjadi preseden penting dalam tata kelola pemerintahan dan kejelasan aturan bagi pejabat negara.

 

Putusan MK ini disambut baik oleh banyak kalangan masyarakat yang selama ini mengkritik praktik rangkap jabatan. Mereka menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat kinerja pemerintahan yang efektif dan efisien.

 

Havas mengakui adanya kritik publik tersebut dan menyatakan kepatuhannya terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. “Ini masalah hukum, dan kita harus mengikuti aturan yang ada,” katanya. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

 

Dengan kepatuhan Wamenlu Havas, diharapkan para wakil menteri lainnya yang merangkap jabatan di BUMN juga akan mengikuti putusan MK. Hal ini akan menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan transparan, serta meminimalisir potensi konflik kepentingan.

 

Pemerintah diharapkan segera melakukan langkah-langkah konkrit untuk menindaklanjuti putusan MK ini. Proses penggantian komisaris BUMN yang sebelumnya dijabat oleh wakil menteri perlu dilakukan secara tertib dan transparan.

 

Putusan MK ini menjadi penegasan penting atas prinsip good governance dan anti korupsi. Kepatuhan terhadap putusan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Siapa Saja yang Wajib Membayar Tapera?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru