Warga Laporkan Dede di Polda Bali atas Enam Dugaan Tindak Pidana

Foto : Ist.

Selain itu, laporan lain juga menuduh Dede melakukan pemerasan dan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 378 KUHP, karena adanya dugaan permintaan uang secara paksa dan penyebaran informasi palsu.

Hingga kini, seluruh laporan masih dalam proses penyelidikan oleh aparat Polda Bali. Meski menggunakan nama dan modus yang sama, yakni mengaku sebagai wartawan bernama Dede, pihak berwenang belum mengumumkan secara resmi identitas lengkap dari terlapor.

“Kepolisian akan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pelaku dan motif di balik perbuatannya,” ujar salah satu petugas di Polda Bali yang enggan dituliskan namanya.

Bacaan Lainnya

Jika terbukti bersalah, terlapor terancam dijerat dengan berbagai pasal pidana, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal pemerasan, pencemaran nama baik, hingga pasal pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikonfirmasi mengenai sejumlah laporan ini, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy menerangkan, kepolisian sudah memeriksa saksi-saksi. “Benar ada sejumlah laporan yang kami terima dan sementara berproses,” terang Jubir Polda Bali.

Salah satunya yakni laporan dugaan pemerasan, sudah dilakukan penyelidikan dan menunggu gelar perkara untuk menaikan ke proses penyidikan. “Dalam waktu dekat, dilengkapi lagi dengan pemeriksaan saksi tambahan,” pungkasnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait