Petugas menghentikan laju kendaraan roda dua yang dikemudikan pelaku. Petugas melakukan penggeledahan, dan menemukan satu buah plastik klip kecil yang dipegang pada tangan kiri pelaku.
Saat diperiksa, pelaku membenarkan barang haram itu miliknya dan baru dibelinya dari seseorang yang bernama panggilan Abang.
Polisi langsung melakukan pengembangan. Sayang, si Abang tidak ditemukan. Selajutnya petugas memboyong pelaku ke komando guna mempertangjawabi perbuatannya.
Kapolsek Deli Tua AKP. Zulkifli Harahap, SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik, SH,MH membenarkan atas penangkapan tersebut. D|Mdn.Neng