Warga Sunggal Jual Ekstasi ke Polisi Dipenjara 7 Tahun

Selasa, 27 April 2021 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Mediadelegasi: Terdakwa Puji Herlambang (31), warga Jalan Bakti Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dalam persidangan secara video call (VC), di Vonis Hakim PN Medan yang diketuai Denny Lumban Tobing 7 Tahun Penjara, Selasa (27/4/2021).

Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Dari fakta terungkap di persidangan, terdakwa Puji Herlambang diyakini terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 9 butir.

Unsur pidana Pasal 114ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho, diyakini telah terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:  Seorang Polisi di Dairi Ditemukan Meninggal Diduga Bunuh Diri

Ketika ditanya hakim ketua, terdakwa Puji Herlambang lewat sambungan VC menyatakan menerima vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Sementara dalam dakwaan disebutkan, Kamis (15/10/2020) sekira pukul 16.30 WIB terdakwa berhasil dibekuk tim Satresnarkoba Polrestabes Medan di Jalan Asrama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Lewat sambungan ponsel, salah seorang anggota tim Polrestabes melakukan pengembangan atas laporan masyarakat dengan berpura sebagai calon pembeli 9 butir ekstasi alias undercover buy.

Tim kemudian membekuk terdakwa dan mengamankan pil ekstasi tersebut sebagai barang bukti (BB). Ketika diinterogasi, Puji Herlambang mengaku bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ucok (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO Polrestabes Medan).

Dia dijanjikan Ucok akan mendapatkan upah Rp90 ribu. Namun sayangnya si pembeli adalah aparat kepolisian yang lagi melakukan penyamaran undercover buy.

Paket ‘Limpul’ 4 Tahun

Sementara dalam persidangan terpisah di Cakra 8, PN Medan Majelis Hakim diketuai Hendra Sotardodo menjatuhkan vonis 4 tahun dan den Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara terhadap terdakwa Yeremia Sihaloho (18).

BACA JUGA:  Bobby Nasution Melantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemko Medan

Terdakwa warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang / Jalan Flamboyan Raya Gang Perbatasan, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang tersebut diyakini terbukti bersalah tanpa hak memiliki atau menguasai narkotika Golongan I jenis sabu.

Yakni pidana pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kedua JPU dari Kejari Medan Elvina Sianipar.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Terdakwa sebelumnya membeli sabu Paket hemat (Pahe) seharga Rp 50 ribu tersebut dari seseorang tidak diketahui namanya di Jalan Namu Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (7/10/2021) terdakwa diberhentikan petugas kepolisian di Jalan Flamboyan Raya Gang Perbatasan, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang. D| Med-Sahat MT Sirait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru