Warga Sunggal Jual Ekstasi ke Polisi Dipenjara 7 Tahun

Selasa, 27 April 2021 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Mediadelegasi: Terdakwa Puji Herlambang (31), warga Jalan Bakti Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dalam persidangan secara video call (VC), di Vonis Hakim PN Medan yang diketuai Denny Lumban Tobing 7 Tahun Penjara, Selasa (27/4/2021).

Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Dari fakta terungkap di persidangan, terdakwa Puji Herlambang diyakini terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 9 butir.

Unsur pidana Pasal 114ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho, diyakini telah terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:  Polda Sumut Limpahkan Kasus Penganiayaan Anak

Ketika ditanya hakim ketua, terdakwa Puji Herlambang lewat sambungan VC menyatakan menerima vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Sementara dalam dakwaan disebutkan, Kamis (15/10/2020) sekira pukul 16.30 WIB terdakwa berhasil dibekuk tim Satresnarkoba Polrestabes Medan di Jalan Asrama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Lewat sambungan ponsel, salah seorang anggota tim Polrestabes melakukan pengembangan atas laporan masyarakat dengan berpura sebagai calon pembeli 9 butir ekstasi alias undercover buy.

Tim kemudian membekuk terdakwa dan mengamankan pil ekstasi tersebut sebagai barang bukti (BB). Ketika diinterogasi, Puji Herlambang mengaku bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ucok (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO Polrestabes Medan).

Dia dijanjikan Ucok akan mendapatkan upah Rp90 ribu. Namun sayangnya si pembeli adalah aparat kepolisian yang lagi melakukan penyamaran undercover buy.

Paket ‘Limpul’ 4 Tahun

Sementara dalam persidangan terpisah di Cakra 8, PN Medan Majelis Hakim diketuai Hendra Sotardodo menjatuhkan vonis 4 tahun dan den Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara terhadap terdakwa Yeremia Sihaloho (18).

BACA JUGA:  Polisi Kejar Pria Bergolok yang Ancam dan Rusak Mobil di Kota Bogor

Terdakwa warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang / Jalan Flamboyan Raya Gang Perbatasan, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang tersebut diyakini terbukti bersalah tanpa hak memiliki atau menguasai narkotika Golongan I jenis sabu.

Yakni pidana pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kedua JPU dari Kejari Medan Elvina Sianipar.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Terdakwa sebelumnya membeli sabu Paket hemat (Pahe) seharga Rp 50 ribu tersebut dari seseorang tidak diketahui namanya di Jalan Namu Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (7/10/2021) terdakwa diberhentikan petugas kepolisian di Jalan Flamboyan Raya Gang Perbatasan, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang. D| Med-Sahat MT Sirait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB