Misteri di Balik Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun: Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, senilai Rp 9,9 triliun, tengah menjadi sorotan. Investigasi Kejaksaan Agung fokus pada dugaan pemufakatan jahat yang mengarahkan penggunaan sistem operasi Chrome, meskipun uji coba sebelumnya menunjukkan Chromebook kurang efektif di Indonesia.(30/05)

Hasil penggeledahan rumah dua mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan Jurist Tan, telah menghasilkan penyitaan barang bukti elektronik dan dokumen. Penyidik telah memeriksa 28 saksi terkait kasus ini, dan bahan bukti yang disita akan dianalisis untuk mengungkap keterkaitannya dengan dugaan korupsi.

Tim teknis Kemendikbudristek awalnya merekomendasikan sistem operasi Windows. Perubahan rekomendasi ini menjadi titik fokus penyelidikan, untuk mengungkap siapa yang mengarahkan penggunaan sistem operasi Chrome yang ternyata kurang efektif berdasarkan uji coba sebelumnya.

Kemungkinan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim sendiri masih terbuka, tergantung kebutuhan penyidik, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Kasus ini menunjukkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama dalam proyek-proyek besar.

Investigasi ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Dana yang terlibat mencapai Rp 9,9 triliun, terdiri dari dana satuan pendidikan (DSP) dan dana alokasi khusus (DAK). Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.

Kasus ini menyoroti celah dalam proses pengadaan barang di pemerintahan dan pentingnya pengawasan yang ketat. Harapannya, investigasi ini dapat mengungkap seluruh jaringan pelaku dan memulihkan kerugian negara. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci pencegahan kasus serupa di masa depan.D|Red

Pos terkait