Bendahara BNNP Sumut Tersangka Dugaan Korupsi Rp756 juta, Dilimpah ke Kejari Medan

Selasa, 13 April 2021 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Syarifah saat menjalani pemeriksaan dan administrasi pada saat pelimpahan berkas dan tersangka di Kejari Medan.

Tersangka Syarifah saat menjalani pemeriksaan dan administrasi pada saat pelimpahan berkas dan tersangka di Kejari Medan.

Medan-Mediadelegasi: Tim Penuntutan Pidsus Kejari Medan menerima berkas tahap II pelimpahan berkas dan tersangka dari Penyidik Ditreskrimsus Poldasu.

Ini terkait perkara dugaan korupsi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, yang merugikan negara senilai Rp756.530.000 pada APBN 2017.

“Benar Kejari Medan menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, dengan tersangka Bendahara Pengeluaran pada BNNP Sumatera, Syarifah pada Senin (12/4/2021) dari penyidik Ditreskrimsus Poldasu,” ucap Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).

Lanjut Bondan, adapun sangkaan kepada tersangka Syatifah terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pertanggungjawaban keuangan dengan melakukan pembayaran fiktif.

Dalam hal ini tersangka mengajukan Daftar Rincian Permintaan
Pembayaran (DRPP), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan Surat Printah Membayar (SPM) yang sudah dilaksanakan, dan sudah dilakukan pembayaran pada DIPA
BNNP Sumatera Utara, yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017, dengan kerugian negara sebesar Rp756.530.000.

BACA JUGA:  30 Kg Sabu Dimusnahkan Polrestabes Medan

Untuk perkara ini tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undangundang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya tersanhka akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumut dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaan, serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

BACA JUGA:  DPRD Medan Didesak Anggarkan Dana Peremajaan Betor

D|red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru